Senin, 02 September 2013

Organisasi Profesi Bimbingan dan Konseling



Organisasi Profesi  Bimbingan dan Konseling
         Organisasi adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki tujuan bersama.

         Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut kealian dari para pekerja nya.

         Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.

       Organisasi Profesi BK
       IPBI
       ABKIN
       MGBKN
       IMABKIN
       HSBKI
       IPBI
        IPBI singkatan dari Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia.
        IPBI didirikan di Malang, Jawa Timur pada tanggal 17 Desember 1975.
        Organisasi IPBI merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.

       Asas dan Tujuan IPBI
         IPBI berasaskan pancasila

         Tujuan IPBI antara lain :
         1. Turut aktif dalam upaya mensukseskan pembangunan nasional khususnya di bidang pendidikan dengan jalan memberikan sumbangan pemikiran dan menunjang pelaksanaan program yang menjadi garis kebijaksanaan pemerintah.
         2. Mengembangkan  serta memajukan bimbingan dan konseling sebagai ilmu dan profesi dalam rangka ikut mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi.
         3. mempertinggi kesadaran, sikap dan kemampuan profesional petugas bimbingan dan konseling agar lebih terarah, berhasil guna dan berdaya guna dalam menjalankan tugasnya.

       Sifat dan Fungsi IPBI
1. sebagai wadah persatuan, pembinaan dan pengembangan anggota dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
2. sebagai wadah peran serta profesional bimbingan dan konseling dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional.
3. sebagai sarana penyalur aspirasi anggota serta sarana komunikasi sosial antar organisasi kemasyarakatan dan pemerintah.

       Kode Etik à IPBI memiliki dan menegakkan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia

       Atribut  IPBI memiliki atribut organisasi yang terdiri dari lambang, logo, bendera, dan Mars IPBI.
       Kegiatan dan Usaha IPBI
             Penelitian dan pengembangan ilmu dnan teknologi dalam bidang bimbingan dnan konseling
             Peningkatan mutu layanan bimbingan dan konseling
             Pendidikan dan latihan keterampilan profesional
             Memperkuat kedudukan dan pelayanan BK dalam bidang pendidikan dan pengembangan kemanusiaan pada umumnya.
             Membina hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lain di dalam negeri maupun luar negeri
       Susunan Organisasi
              Organisasi Tingkat Nasional àdibentuk oleh pengurus besar
              Organisasi Tingkst Propinsi à dibentuk oleh pengurus daerah
              Organisasi Tingkat Cabang à dibentuk oleh pengurus cabang
        Keanggotaan
1. Anggota Biasa
              a. Mereka yang mempunyai ijazah di bidang bimbingan dan konseling dan menjalankan tugas/jabatan sebagai pembimbing/konselor di sekolah atau lembaga pendidikan ataupun di luar sekolah.
              b. Mereka yang memiliki ijazah bidang bimbingan dan konseling tetapi tidak bekerja dibidang bimbingan dan konseling.
              c. Mereka yang mempunyai ijazah di luar bidang bimbingan dan konseling tetapi menjalankan tugas/jabatan sebagai pembimbing/konselor di sekolah atau lembaga pendidikan.
2. Anggota Luar biasa
         a. Mereka yang masih mengikuti pendidikan sebagai mahasiswa program studi bimbingan dan konseling.
         b. Mereka yang memiliki ijazah bidang profesi lain yang langsung menunjang kegiatan bimbingan dan konseling, misalnya psikolog, psikiater, ahli psikoterapi, dsb.

3. Anggota Kehormatan
         a. Mereka yang memili keahlian, sifat, pekerjaan atau kedudukannya dinilai dapat memberikan partisipasi bagi perkembangan dan kemajuan IPBI.
         b. Mereka yang memiliki minat dan kegiatannya telah berjasa terhadap perkembangan ilmu dan profesi bimbingan dan konseling di tanah air.

        Pertemuan Organisasi
a. Kongres       à rapat organisasi pemegang kedaulatan tertinggi (5 tahun sekali)
b. Kongres Luar Biasa à kongres yang diadakan sewaktu-waktu (sebelum kongres 5 tahunan)
c. Konvensi Nasional à pertemuan organisasi yang bersifat keilmuan (3 tahun sekali)
d. Rapat Kerja Nasional à rapat organisasi yang diadakan oelh pengurus besar (2 tahun sekali)
e. Konferensi Daerah àrapat organisasi pemegang kekuasaan yang dipimpin oleh pengurus daerah ( 5 tahun sekali)
f. Rapat Kerja Daerah à  rapat organisasi yg diadakan pengurus daerah (2 tahun sekali)
g. Rapat Kerja Cabang à rapat organisasi pemegang kekuasaan tertinggi ditingkat kabupaten/kotamadya (5 taun sekali)
         Kewajiban dan Hak
Kewajiban :

1. Menjunjung tinggi kode etik bimbingan dan konseling indonesia
2. Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan dan ketentuan organisasi lainnya.
3. Melaksanakan disiplin organisasi.
4. Memelihara dan menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
5. Melaksanakan program, tugas dan misi organisasi.
6. Membayar iuran anggota.


Hak

Anggota biasa antara lain :
              1. Hak Pilih : hak untuk dipilih dan memilih menjadi pengurus organisasi.
              2. Hak suara : hak untuk memberikan suaranya waktu pemungutan suara untuk mengambil keputusan.
              3. Hak bicara : hak untuk mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan.
              4. Hak pembelaan : hak untuk membela dirinya sendiri terhadap organisasi dan/atau hak pembelaan yang diberikan oleh organisasi atas dirinya yang berkaitan dengan tugasnya.
              5. Hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugasnya.

Anggota luar biasa : Hak suara, hak bicara, hak pembelaan, hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugasnya.

Anggota kehormatan : Hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugasnya

        Divis-Divisi
         IPBI membentuk divisi-divisi menurut cabang spesialisasi dan bidang profesi BK, antara lain :
               Divisi Pendidik Konselor Indonesia (IPKON)
               Divisi Guru Pembimbing Indonesia (IGPI)
               Divisi Sarjana Konseling Indonesia (ISKIN)
               Divisi Dosen Pembimbing Indonesia (IDPI)
               Divisi Instrumental Bimbingan dan Konseling Indonesia (IIBKI)

                        Antara petugas IPBI dan petugas divisi saling melengkapi dan menunjang, semua petugas memiliki tugas dan aturan kerja masing-masing.
       ABKIN
       Tahun 2001 terjadi perubahan nama organisasi Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN).
        Pemunculan nama ini dilandasi oleh pemikiran bahwa bimbingan dan konseling harus tampil sebagai profesi yang mendapat pengakuan dan kepercayaan publik.

        Organisasi ABKIN berasaskan Pancasila


       Tujuan ABKIN
             Turut aktif dalam upaya menyukseskan pembangunan nasional, khususnya di bidang pendidikan dgn jalan memberikan sumbangan pemikiran dan menunjang pelaksanaan program yang menjadi garis kebijakan pemerintah.
              Mengembangkan serta memajukan BK sebagai ilmu dan profesi yang dalam rangka ikut mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi.
              Mempertinggi kesadaran, sikap dan kemampuan profesional konselor agar berhasilguna dan berdayaguna dalam menjalankan tugasnya.


       Sifat dan Fungsi
       ABKIN bersifat keilmuan, profesional, dan mandiri.
       Fungsi ABKIN:
         (1) Sebagai wadah persatuan, pembinaan dan pengembangan anggota dalam upaya mencapai tujuan organisasi.

       Fungsi
(2) Sebagai wadah peran serta profesional BK dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional.
(3) Sebagai sarana penyalur aspirasi anggota serta sarana komunikasi sosial timbal balik antar organisasi kemasyarakatan dan pemerintah.

       KODE ETIK
BIMBINGAN DAN KONSELING
              Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia memiliki dan menegakkan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia.
              Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia tercantum dalam naskah tersendiri yang ditetapkan dalam kongres.

       KEGIATAN
a. Penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi dalam bidang bimbingan dan konseling
b. Peningkatan mutu layanan bimbingan dan konseling
c. Penegakan kode etik bimbingan dan konseling Indonesia

d. Pendidikan dan latihan keterampilan profesional
e. Pengembangan dan pembinaan organisasi
f. Pertemuan organisasi dan pertemuan-pertemuan ilmiah


g. Publikasi dan pengabdian masyarakat
h. Advokasi layanan profesi

       Kegiatan-kegiatan organisasi dituangkan dalam program kerja pengurus

      SUSUNAN ORGANISASI
             Di tingkat nasional :Pengurus Besar
             Di tingkat provinsi : Pengurus Daerah
             Di tingkat Kabupaten/Kota: Pengurus Cabang
       KEANGGOTAAN
             Anggota Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia terdiri atas:
                a. Anggota Biasa
                b. Anggota Luar Biasa
                c. Anggota Kehormatan

              Keanggotaan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia untuk Anggota Biasa diperoleh melalui keanggotaan aktif yang didasarkan pada latar belakang pendidikan dan jenis jabatan/pekerjaan.
              Hak, kewajiban, dan syarat-syarat anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

       Pertemuan Organisasi
Pertemuan organisasi terdiri dari :
         a. Kongres                     
         b. Kongres Luar Biasa
         c. Konvensi Nasional
         d. Rapat Kerja Nasional
         e. Konferensi Daerah    
         f. Rapat Kerja Daerah
         g. Konferensi Cabang
         h. Rapat Kerja Cabang

       Prosedur menjadi anggota
              Keanggotaan Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap dua tahun pada Pengurus Cabang setempat.
              Keanggotaan Luar Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap dua tahun pada Pengurus Cabang setempat dan devisi

              Pengangkatan Anggota Kehormatan ditetapkan dengan surat keputusan Pengurus Besar ABKIN.
              Pengurus Cabang ABKIN berkewajiban mencatat keanggotaan ABKIN ke dalam Daftar Registrasi Anggota dengan mencatumkan Kode Propinsi dan Tahun.
              Apabila dalam suatu kabupaten/kota belum terbentuk Pengurus Cabang ABKIN, maka registrasi anggota dilakukan pada Pengurus Daerah.

       KEWAJIBAN ANGGOTA
               menjunjung tinggi Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia,
               menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ABKIN,serta peraturan dan ketentuan organisasi lainnya,
               melaksanakan disiplin organisasi,
               memelihara dan mejaga nama baik dan kehormatan organisasi,
               melaksanakan program, tugas dan misi organisasi,
               membayar iuran anggota.


       Hak Anggota
        Hak Anggota Biasa yaitu :
        Hak Pilih ialah hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
        Hak Suara ialah hak untuk memberikan suara waktu pemungutan suara untuk mengambil suatu keputusan.
        Hak Bicara ialah hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.

              Hak Pembelaan ialah hak untuk membela diri sendiri terhadap organisasi dan/atau hak pembelaan yang diberikan oleh organisasi atas dirinya yang berkaitan dengan tugasnya.
              Hak memperolah kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksaan tugasnya
        Hak Anggota Luar Biasa, yaitu :
         a. Hak Suara
         b. Hak Bicara
         c. Hak Pembelaan
         d. Hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas.
        Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara dan hak pembelaan.
         Sanksi terhadap segala bentuk pelanggaran yang terkait dengan kewajiban dan hak keanggotaan diatur dalam kode etik dan peraturan tersendiri.

       Divisi-Divisi
              ABKIN dapat membentuk DIVISI-DIVISI menurut cabang spesialisasi dan/atau bidang profesi bimbingan dan konseling.
              Divisi-divisi tersebut merupakan bagian integral dari organisasi ABKIN di tingkat nasional, dan propinsi.
              Divisi dibentuk atas dasar kebutuhan pengembangan keilmuan/ profesi
              Pembentukan divisi diusulkan dan ditetapkan dalam kongres.

              Divisi-divisi yang telah terbentuk adalah :
a. Divisi Ikatan Pendidikan dan Supervisi Konseling (IPSIKON)
b. Divisi Ikatan Konseling Industri dan Organisasi (IKIO)
c. Divisi Ikatan Bimbingan dan Konseling Sekolah (IBKS)
d. Divisi Ikatan Bimbingan dan Konseling Perguruan Tinggi (IPKOPTI)
e. Divisi Ikatan Instrumentasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (IIBKIN)
f. Divisi Ikatan Konselor Indonesia (IKI)

       MGBKN
Musyawarah Guru
Bimbingan dan Konseling Nasional

         MGBK adalah kegiatan musyawarah yang bertujuan meningkatkan kualifikasi guru Bimbingan Konseling.
         MGBK ini diikuti oleh seluruh guru BK swasta maupun negeri.
         MGBK diadakan di tiap-tiap provinsi/kota dengan target pertemuan minimal 3 kali tiap semesternya.
         MGBK membahas mengenai permasalahan guru-guru BK di tiap-tiap sekolah. Bidang IT yang meliputi pembuatan web, blog, e-mail atau sekadar acces internet, menjadi masalah utama yang dihadapi para guru tersebut.
      Program Kerja MGBK
        Program kerja Pengurus MGBK akan menitik beratkan pada upaya di dalam meningkatkan keterampilan proses pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah maupun di luar sekolah.
        Salah satu contoh program yang akan dilaksanakan yaitu melakukan sharing informasi antar guru bimbingan dan konseling / konselor sekolah tentang bagaimana kegiatan praktek bimbingan dan konseling yang selama ini dilaksanakan apakah sudah sesuai dengan  teori-teori konseling.
        Dengan adanya MGBK, para guru BK dapat saling berinteraksi guna meningkatkan pelayanan terhadap siswa.
        Dengan adanya MGBK diharapkan dapat melucurkan inovasi baru untuk untuk diaplikasikan di sekolah masing-masing, tentunya inovasi yang berkaitan dengan bimbingan konseling siswa.
       IMABKIN
       Ikatan Mahasiswa Bimbingan dan Konseling Indonesia (IMABKIN) adalah suatu organisasi mahasiswa bimbingan dan konseling satu-satunya di Indonesia yang sudah terdaftar secara resmi di DIKTI.
       Resmi terbentuk melalui Kongres I IMABKIN pada bulan 9 Desember 2007 di Jakarta.
       Fungsi
             IMABKIN berfungsi sebagai wadah aspirasi perjuangan mahasiswa Bimbingan dan Konseling
             IMABKIN berfungsi sebagai forum silaturahmi Mahasiswa BK se-Indonesia

      TUJUAN
              Mewujudkan komunikasi dan koordinasi antar mahasiswa BK se-Indonesia.
              Menumbuhkan eksistensi Ikatan Mahasiswa Bimbingan dan konseling Indonesia sebagai lembaga yang aspiratif, dinamis, dan proaktif.
              Mengambil peranan dalam upaya mensukseskan pembangunan nasional khususnya bidang profesi BK
        KEANGGOTAAN
Anggota IMABKIN adalah mahasiswa Bimbingan dan Konseling yang terdaftar sebagai Mahasiswa aktif di perguruan tinggi seluruh Indonesia
        KEDAULATAN TERTINGGI
Kedaulatan tertinggi dipegang oleh kongres Ikatan Mahasiswa Bimbingan dan Konseling Indonesia (IMABKIN).
        SYARAT KEANGGOTAAN
Secara administratif masih tercatat sebagai mahasiswa aktif Bimbingan dan Konseling di perguruan tinggi se-Indonesia
        KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Anggota kehilangan keanggotanya apabila:
a. Telah menyelesaikan studinya.
b. Meninggal Dunia.
      HAK DAN KEWAJIBAN
       Hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan tata peraturan organisasi yang berlaku
       Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi dan melaksanakan ketetapan dan keputusan yang tercantum dalam AD/ART

b. Berpartisipasi aktif dalam setiap program Ikatan Mahasiswa Bimbingan dan Konseling Indonesia (IMABKIN).
c. Memperjuangkan dan menjaga nama baik organisasi dan tidak menyalahgunakan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar kepentingan organisasi

       HSBKI
       Himpunan Sarjana Bimbingan dan Konseling Indonesia disingkat menjadi HSBKI.
       HSBKI berdiri pada tahun 2010
       Organisasi ini menginduk dari ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia)
       ISPI melantik HSBKI
       HSBKI belum memiliki pemimpin daerah
       Prof. Furqon, PhD merupakan ketua HSBKI


1 komentar:

Unknown mengatakan...

mohon maaf saya ingin bertanya, untuk materi MGBK yang ada disini diambil dari literatur mana saja ya? saya merupakan mahasiswa unnes yang sedang dalam penyusunan skripsi yang mengangkat topik tentang MGBK,oleh karena itulah saya sangat membutuhkan informasi refeensi untuk konsep dari MGBK itu sendiri