Organisasi Profesi Bimbingan dan Konseling
•
Organisasi adalah
suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki tujuan bersama.
•
Profesi adalah
suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut kealian dari para pekerja nya.
•
Organisasi profesi
merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri
mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi
sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
• Organisasi Profesi BK
• IPBI
• ABKIN
• MGBKN
• IMABKIN
• HSBKI
•
IPBI
•
IPBI singkatan dari
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia.
•
IPBI didirikan di
Malang, Jawa Timur pada tanggal 17 Desember 1975.
•
Organisasi IPBI
merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan
mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka
peningkatan mutu layanannya.
• Asas dan Tujuan IPBI
•
IPBI berasaskan
pancasila
•
Tujuan IPBI antara
lain :
1. Turut aktif dalam upaya mensukseskan
pembangunan nasional khususnya di bidang pendidikan dengan jalan memberikan
sumbangan pemikiran dan menunjang pelaksanaan program yang menjadi garis
kebijaksanaan pemerintah.
2. Mengembangkan serta memajukan bimbingan dan konseling
sebagai ilmu dan profesi dalam rangka ikut mempersiapkan sumber daya manusia
yang berkualitas tinggi.
3. mempertinggi kesadaran, sikap dan
kemampuan profesional petugas bimbingan dan konseling agar lebih terarah,
berhasil guna dan berdaya guna dalam menjalankan tugasnya.
• Sifat dan Fungsi IPBI
1. sebagai
wadah persatuan, pembinaan dan pengembangan anggota dalam upaya mencapai tujuan
organisasi.
2. sebagai
wadah peran serta profesional bimbingan dan konseling dalam usaha mensukseskan
pembangunan nasional.
3. sebagai
sarana penyalur aspirasi anggota serta sarana komunikasi sosial antar
organisasi kemasyarakatan dan pemerintah.
• Kode Etik à IPBI memiliki dan menegakkan Kode Etik Bimbingan dan
Konseling Indonesia
• Atribut IPBI memiliki atribut organisasi yang terdiri
dari lambang, logo, bendera, dan Mars IPBI.
• Kegiatan dan Usaha IPBI
•
Penelitian dan
pengembangan ilmu dnan teknologi dalam bidang bimbingan dnan konseling
•
Peningkatan mutu
layanan bimbingan dan konseling
•
Pendidikan dan
latihan keterampilan profesional
•
Memperkuat
kedudukan dan pelayanan BK dalam bidang pendidikan dan pengembangan kemanusiaan
pada umumnya.
•
Membina hubungan
dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lain di dalam negeri maupun luar
negeri
• Susunan Organisasi
•
Organisasi Tingkat
Nasional àdibentuk oleh pengurus besar
•
Organisasi Tingkst
Propinsi à dibentuk oleh pengurus daerah
•
Organisasi Tingkat
Cabang à dibentuk oleh pengurus cabang
•
Keanggotaan
1. Anggota
Biasa
a. Mereka yang mempunyai ijazah di
bidang bimbingan dan konseling dan menjalankan tugas/jabatan sebagai
pembimbing/konselor di sekolah atau lembaga pendidikan ataupun di luar sekolah.
b. Mereka yang memiliki ijazah
bidang bimbingan dan konseling tetapi tidak bekerja dibidang bimbingan dan
konseling.
c. Mereka yang mempunyai ijazah di
luar bidang bimbingan dan konseling tetapi menjalankan tugas/jabatan sebagai
pembimbing/konselor di sekolah atau lembaga pendidikan.
2. Anggota
Luar biasa
a. Mereka yang masih mengikuti
pendidikan sebagai mahasiswa program studi bimbingan dan konseling.
b. Mereka yang memiliki ijazah bidang
profesi lain yang langsung menunjang kegiatan bimbingan dan konseling, misalnya
psikolog, psikiater, ahli psikoterapi, dsb.
3. Anggota Kehormatan
a. Mereka yang memili keahlian, sifat,
pekerjaan atau kedudukannya dinilai dapat memberikan partisipasi bagi
perkembangan dan kemajuan IPBI.
b. Mereka yang memiliki minat dan
kegiatannya telah berjasa terhadap perkembangan ilmu dan profesi bimbingan dan
konseling di tanah air.
•
Pertemuan
Organisasi
a. Kongres à rapat organisasi pemegang
kedaulatan tertinggi (5 tahun sekali)
b. Kongres Luar Biasa à kongres yang diadakan
sewaktu-waktu (sebelum kongres 5 tahunan)
c. Konvensi Nasional à pertemuan organisasi yang
bersifat keilmuan (3 tahun sekali)
d. Rapat Kerja Nasional à rapat organisasi yang diadakan
oelh pengurus besar (2 tahun sekali)
e. Konferensi Daerah àrapat organisasi pemegang kekuasaan yang dipimpin oleh
pengurus daerah ( 5 tahun sekali)
f. Rapat Kerja Daerah à rapat organisasi yg diadakan pengurus daerah
(2 tahun sekali)
g. Rapat Kerja
Cabang à rapat organisasi pemegang
kekuasaan tertinggi ditingkat kabupaten/kotamadya (5 taun sekali)
•
Kewajiban dan Hak
Kewajiban :
1.
Menjunjung tinggi kode etik bimbingan dan konseling indonesia
2. Mentaati
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan dan ketentuan organisasi
lainnya.
3.
Melaksanakan disiplin organisasi.
4.
Memelihara dan menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
5.
Melaksanakan program, tugas dan misi organisasi.
6. Membayar
iuran anggota.
Hak
Anggota
biasa antara lain :
1. Hak Pilih : hak untuk dipilih
dan memilih menjadi pengurus organisasi.
2. Hak suara : hak untuk
memberikan suaranya waktu pemungutan suara untuk mengambil keputusan.
3. Hak bicara : hak untuk
mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan.
4. Hak pembelaan : hak untuk
membela dirinya sendiri terhadap organisasi dan/atau hak pembelaan yang
diberikan oleh organisasi atas dirinya yang berkaitan dengan tugasnya.
5. Hak memperoleh kesejahteraan
dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugasnya.
Anggota luar
biasa : Hak suara, hak bicara, hak pembelaan, hak memperoleh kesejahteraan dan
perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugasnya.
Anggota
kehormatan : Hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam
pelaksanaan tugasnya
•
Divis-Divisi
•
IPBI membentuk
divisi-divisi menurut cabang spesialisasi dan bidang profesi BK, antara lain :
•
Divisi Pendidik
Konselor Indonesia (IPKON)
•
Divisi Guru Pembimbing Indonesia (IGPI)
•
Divisi Sarjana
Konseling Indonesia (ISKIN)
•
Divisi Dosen
Pembimbing Indonesia (IDPI)
•
Divisi Instrumental
Bimbingan dan Konseling Indonesia (IIBKI)
Antara petugas IPBI dan
petugas divisi saling melengkapi dan menunjang, semua petugas memiliki tugas
dan aturan kerja masing-masing.
•
ABKIN
• Tahun 2001
terjadi perubahan nama organisasi Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN).
•
Pemunculan
nama ini dilandasi oleh pemikiran bahwa bimbingan dan konseling harus tampil
sebagai profesi yang mendapat pengakuan dan kepercayaan publik.
•
Organisasi
ABKIN berasaskan Pancasila
•
Tujuan ABKIN
•
Turut
aktif dalam upaya menyukseskan pembangunan nasional, khususnya di bidang
pendidikan dgn jalan memberikan sumbangan pemikiran dan menunjang pelaksanaan
program yang menjadi garis kebijakan pemerintah.
•
Mengembangkan
serta memajukan BK sebagai ilmu dan profesi yang dalam rangka ikut
mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi.
•
Mempertinggi
kesadaran, sikap dan kemampuan profesional konselor agar berhasilguna dan
berdayaguna dalam menjalankan tugasnya.
•
Sifat dan Fungsi
• ABKIN bersifat
keilmuan, profesional, dan mandiri.
• Fungsi ABKIN:
(1) Sebagai
wadah persatuan, pembinaan dan pengembangan anggota dalam upaya mencapai tujuan
organisasi.
•
Fungsi
(2) Sebagai wadah peran serta
profesional BK dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional.
(3) Sebagai sarana penyalur
aspirasi anggota serta sarana komunikasi sosial timbal balik antar organisasi
kemasyarakatan dan pemerintah.
•
KODE ETIK
BIMBINGAN DAN KONSELING
BIMBINGAN DAN KONSELING
•
Asosiasi
Bimbingan dan Konseling Indonesia memiliki dan menegakkan Kode Etik Bimbingan
dan Konseling Indonesia.
•
Kode
Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia tercantum dalam naskah tersendiri yang
ditetapkan dalam kongres.
•
KEGIATAN
a. Penelitian dan pengembangan ilmu dan
teknologi dalam bidang bimbingan dan konseling
b. Peningkatan mutu layanan bimbingan
dan konseling
c. Penegakan kode etik bimbingan dan
konseling Indonesia
d. Pendidikan dan latihan keterampilan
profesional
e. Pengembangan dan pembinaan organisasi
f. Pertemuan organisasi dan
pertemuan-pertemuan ilmiah
g. Publikasi dan pengabdian masyarakat
h. Advokasi layanan profesi
• Kegiatan-kegiatan
organisasi dituangkan dalam program kerja pengurus
•
SUSUNAN ORGANISASI
•
Di
tingkat nasional :Pengurus Besar
•
Di
tingkat provinsi : Pengurus Daerah
•
Di
tingkat Kabupaten/Kota: Pengurus Cabang
• KEANGGOTAAN
•
Anggota
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia terdiri atas:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
•
Keanggotaan
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia untuk Anggota Biasa diperoleh
melalui keanggotaan aktif yang didasarkan pada latar belakang pendidikan dan
jenis jabatan/pekerjaan.
•
Hak,
kewajiban, dan syarat-syarat anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
• Pertemuan Organisasi
Pertemuan organisasi terdiri dari :
a.
Kongres
b.
Kongres Luar Biasa
c.
Konvensi Nasional
d.
Rapat Kerja Nasional
e.
Konferensi Daerah
f.
Rapat Kerja Daerah
g.
Konferensi Cabang
h.
Rapat Kerja Cabang
• Prosedur menjadi anggota
•
Keanggotaan
Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan
mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap dua tahun pada
Pengurus Cabang setempat.
•
Keanggotaan
Luar Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan
mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap dua tahun pada
Pengurus Cabang setempat dan devisi
•
Pengangkatan
Anggota Kehormatan ditetapkan dengan surat keputusan Pengurus Besar ABKIN.
•
Pengurus
Cabang ABKIN berkewajiban mencatat keanggotaan ABKIN ke dalam Daftar Registrasi
Anggota dengan mencatumkan Kode Propinsi dan Tahun.
•
Apabila
dalam suatu kabupaten/kota belum terbentuk Pengurus Cabang ABKIN, maka
registrasi anggota dilakukan pada Pengurus Daerah.
• KEWAJIBAN
ANGGOTA
•
menjunjung
tinggi Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia,
•
menaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ABKIN,serta peraturan dan ketentuan
organisasi lainnya,
•
melaksanakan
disiplin organisasi,
•
memelihara
dan mejaga nama baik dan kehormatan organisasi,
•
melaksanakan
program, tugas dan misi organisasi,
•
membayar
iuran anggota.
• Hak Anggota
•
Hak
Anggota Biasa yaitu :
•
Hak
Pilih ialah hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
•
Hak
Suara ialah hak untuk memberikan suara waktu pemungutan suara untuk mengambil
suatu keputusan.
•
Hak
Bicara ialah hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
•
Hak
Pembelaan ialah hak untuk membela diri sendiri terhadap organisasi dan/atau hak
pembelaan yang diberikan oleh organisasi atas dirinya yang berkaitan dengan
tugasnya.
•
Hak
memperolah kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksaan tugasnya
•
Hak
Anggota Luar Biasa, yaitu :
a.
Hak Suara
b.
Hak Bicara
c.
Hak Pembelaan
d.
Hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas.
•
Anggota
Kehormatan mempunyai hak bicara dan hak pembelaan.
•
Sanksi terhadap segala
bentuk pelanggaran yang terkait dengan kewajiban dan hak keanggotaan diatur
dalam kode etik dan peraturan tersendiri.
• Divisi-Divisi
•
ABKIN
dapat membentuk DIVISI-DIVISI menurut cabang spesialisasi dan/atau bidang
profesi bimbingan dan konseling.
•
Divisi-divisi
tersebut merupakan bagian integral dari organisasi ABKIN di tingkat nasional,
dan propinsi.
•
Divisi
dibentuk atas dasar kebutuhan pengembangan keilmuan/ profesi
•
Pembentukan
divisi diusulkan dan ditetapkan dalam kongres.
•
Divisi-divisi
yang telah terbentuk adalah :
a. Divisi Ikatan Pendidikan dan Supervisi
Konseling (IPSIKON)
b. Divisi Ikatan Konseling Industri dan
Organisasi (IKIO)
c. Divisi Ikatan Bimbingan dan Konseling
Sekolah (IBKS)
d. Divisi Ikatan Bimbingan dan Konseling
Perguruan Tinggi (IPKOPTI)
e. Divisi Ikatan Instrumentasi Bimbingan
dan Konseling Indonesia (IIBKIN)
f. Divisi Ikatan Konselor Indonesia
(IKI)
•
MGBKN
Musyawarah Guru
Bimbingan dan Konseling Nasional
•
MGBK adalah
kegiatan musyawarah yang bertujuan meningkatkan kualifikasi guru
Bimbingan Konseling.
•
MGBK ini diikuti
oleh seluruh guru BK swasta maupun negeri.
•
MGBK diadakan di
tiap-tiap provinsi/kota dengan target pertemuan minimal 3 kali tiap
semesternya.
•
MGBK membahas
mengenai permasalahan guru-guru BK di tiap-tiap sekolah. Bidang IT yang meliputi
pembuatan web, blog, e-mail atau sekadar acces internet, menjadi masalah utama
yang dihadapi para guru tersebut.
• Program Kerja MGBK
•
Program kerja
Pengurus MGBK akan menitik beratkan pada upaya di dalam meningkatkan
keterampilan proses pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah maupun di
luar sekolah.
•
Salah satu contoh
program yang akan dilaksanakan yaitu melakukan sharing informasi antar guru
bimbingan dan konseling / konselor sekolah tentang bagaimana
kegiatan praktek bimbingan dan konseling yang selama ini dilaksanakan apakah
sudah sesuai dengan teori-teori konseling.
•
Dengan adanya MGBK,
para guru BK dapat saling berinteraksi guna meningkatkan pelayanan terhadap
siswa.
•
Dengan adanya MGBK
diharapkan dapat melucurkan inovasi baru untuk untuk diaplikasikan di sekolah
masing-masing, tentunya inovasi yang berkaitan dengan bimbingan konseling
siswa.
•
IMABKIN
• Ikatan Mahasiswa
Bimbingan dan Konseling Indonesia (IMABKIN) adalah suatu organisasi mahasiswa
bimbingan dan konseling satu-satunya di Indonesia yang sudah terdaftar secara
resmi di DIKTI.
• Resmi terbentuk
melalui Kongres I IMABKIN pada bulan 9 Desember 2007 di Jakarta.
•
Fungsi
•
IMABKIN
berfungsi sebagai wadah aspirasi perjuangan mahasiswa Bimbingan dan Konseling
•
IMABKIN
berfungsi sebagai forum silaturahmi Mahasiswa BK se-Indonesia
•
TUJUAN
•
Mewujudkan
komunikasi dan koordinasi antar mahasiswa BK se-Indonesia.
•
Menumbuhkan
eksistensi Ikatan Mahasiswa Bimbingan dan konseling Indonesia sebagai lembaga
yang aspiratif, dinamis, dan proaktif.
•
Mengambil
peranan dalam upaya mensukseskan pembangunan nasional khususnya bidang profesi
BK
•
KEANGGOTAAN
Anggota IMABKIN adalah mahasiswa Bimbingan dan Konseling yang terdaftar sebagai Mahasiswa aktif di perguruan tinggi seluruh Indonesia
Anggota IMABKIN adalah mahasiswa Bimbingan dan Konseling yang terdaftar sebagai Mahasiswa aktif di perguruan tinggi seluruh Indonesia
•
KEDAULATAN
TERTINGGI
Kedaulatan tertinggi dipegang oleh kongres Ikatan Mahasiswa Bimbingan dan Konseling Indonesia (IMABKIN).
Kedaulatan tertinggi dipegang oleh kongres Ikatan Mahasiswa Bimbingan dan Konseling Indonesia (IMABKIN).
•
SYARAT
KEANGGOTAAN
Secara administratif masih tercatat sebagai mahasiswa aktif Bimbingan dan Konseling di perguruan tinggi se-Indonesia
Secara administratif masih tercatat sebagai mahasiswa aktif Bimbingan dan Konseling di perguruan tinggi se-Indonesia
•
KEHILANGAN
KEANGGOTAAN
Anggota kehilangan keanggotanya apabila:
a. Telah menyelesaikan studinya.
b. Meninggal Dunia.
Anggota kehilangan keanggotanya apabila:
a. Telah menyelesaikan studinya.
b. Meninggal Dunia.
•
HAK DAN KEWAJIBAN
• Hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan tata peraturan organisasi yang berlaku
Setiap anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan tata peraturan organisasi yang berlaku
• Kewajiban
Anggota
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi dan melaksanakan ketetapan
dan keputusan yang tercantum dalam AD/ART
b. Berpartisipasi aktif dalam setiap
program Ikatan Mahasiswa Bimbingan dan Konseling Indonesia (IMABKIN).
c. Memperjuangkan dan menjaga nama baik
organisasi dan tidak menyalahgunakan organisasi sebagai alat untuk mencapai
tujuan tertentu di luar kepentingan organisasi
•
HSBKI
• Himpunan Sarjana
Bimbingan dan Konseling Indonesia disingkat menjadi HSBKI.
• HSBKI berdiri
pada tahun 2010
• Organisasi ini
menginduk dari ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia)
• ISPI melantik
HSBKI
• HSBKI belum
memiliki pemimpin daerah
• Prof. Furqon,
PhD merupakan ketua HSBKI
1 komentar:
mohon maaf saya ingin bertanya, untuk materi MGBK yang ada disini diambil dari literatur mana saja ya? saya merupakan mahasiswa unnes yang sedang dalam penyusunan skripsi yang mengangkat topik tentang MGBK,oleh karena itulah saya sangat membutuhkan informasi refeensi untuk konsep dari MGBK itu sendiri
Posting Komentar