Sabtu, 22 Juni 2013

PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA


PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

A.Pengantar
    Pancasila sebagai dasar negara republik indonesia sebelum disyahkan pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI,nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara,yang berupa nilai-nilai adat-istiadat,kebudayaan serta nilai-nilai religius.Materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri,sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis  Pancasila.Selain itu secara epistemologis sekaligus sebagai pertanggung jawaban ilmiah,bahwa Pancasila selain sebagai dasar negara Indonesia juga sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.

    Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu: Ketuhanan,Kemanusiaan,Persatuan,Kerakyatan serta Keadilan,dalam kenyataan secara obyektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan negara.
    Titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mendirikan negara tercapai dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

  B.Zaman Kutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M,dengan ditemukannya prasasti yang berupa 7 yupa (tiang batu).Raja Mulawarman menurut prasasti tersebut mengadakan kenduri dan memberi sedekah kepada para Brahmana,dan para Brahmana membangun yupa itu sebagai tanda terimakasih raja yang dermawan.Masyarakat Kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan,kenduri,serta sedekah kepada para Brahmana.
Dalam zaman kuno (400-1500) terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai integrasi yaitu Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit.

C.Zaman Sriwijaya
Negara kebangsaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap yaitu:pertama,zaman  Sriwijaya dibawah wansa Syailendra(600-1400),yang bercirikan kedatuan.Kedua,nagara kebangsaan Majapahit(1293-1525) yang bercirikan keprabuan,kedua tahap tersebut merupakan negara kebangsaan Indonesia lama.Kemudian ketiga kebangsaan modern yaitu negara Indonesia  merdeka(sekarang Proklamasi 17 Agustus 1945).
Pada abad ke VII munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan Sriwijaya,dibawah kekuasaan Syailendra.Kerajaan itu adalah kerajaan maritim yang mengandalkan kekuatan lautnya ,kunci-kunci lalulintas laut disebelah barat dikuasainya seperti selat Sunda (686),kemudian selat Malaka(775).
Agama dan Kebudayaan dikembangkan dengan mendirikan suatu universitas agama Budha,yang sangat terkenal di negara lain di Asia.Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu negara telah tercermin pada kerajaan Sriwijaya tersebut yaitu ‘marvuat vanua Criwijaya siddhayatra subhiska’ (suatu cita – cita negara yang adil dan makmur)

D.Zaman Kerajaan-kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum kerajaan Majapahit muncul sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme,telah muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti.Kerajaan kalingga pada abad ke Vll,Sanjaya pada abad ke VIII yang ikut membantu membangun candi Kalasan untuk Dewa Tara dan sebuah wihara untuk pendeta Budha didirikan di Jawa Tengah bersama dengan dinasti Syailendra(abad ke VII dan IX)
Selain kerajaan-kerajaan Isana(pada abad ke IX),Darmawangsa(abad ke IX) demikian juga kerajaan Airlangga pada abad ke XI.Raja Airlangga membuat bangunan keagamaan dan asrama,dan raja ini memiliki sikap toleransi dalam beragama.Demikian pula menurut prasasti Kelagen,Raja Airlangga memerintahkan untuk membuat tangguldan waduk demi kesejahteraan rakyat yang merupakan nilai-nilai sila kelima.
Diwilayah Kediri Jawa Timur berdiri pula kerajaan Singgasari(pada abad ke XIII),yang kemudian sangat erat hubungannya dengan berdirinya kerajaan Majapahit.

E.Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1293 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang dibantu oleh laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara.
Empu Prapanca menulis Negarakertagama(1365).Dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “Pancasila”.Empu Tantular mengarang buku Sutasoma ,dan didalam buku itulah kita jumpai seloka persatuan nasional yaitu “Bhinneka Tunggal Ika”,yang bunyi lengkapnya  “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”,artinya walaupun berbeda,namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki Tuhan yang berbeda.
Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gajah Mada,yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai berikut:’Saya baru akan berhenti berpuasa  makan palapa,jikalau seluruh nusantara bertakhluk dibawah kekuasaan negara,jikalau Gurun,Seram,Tanjung,Haru,Pahang,Dempo,Bali,Sunda,Palembang,dan Tumasik telah dikalahkan’.
Majapahit menjulang dalam arena sejarah kebangsaan Indonesia dan banyak meninggalkan nilai-nilai yang diangkat dalam nasionalisme negara kebangsaan Indonesia 17 Agustus 1945.Kemudian disebabkan oleh faktor keadaan dalam negeri sendiri seperti perselisihan dan perang saudara pada permulaan abad XV,maka sinar kejayaan Majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan akhirnya mengalami keruntuhan dengan “Sinar Hilang Kertaning Bumi”pada permulaan abad XVI(1520).

F.Zaman Penjajahan
Pada permulaan abad XVI berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia.Bersamaan dengan itu berkembang pulalah kerajaan-kerajaan Islam seperti kerajaan Demak,dan mulailah berdatangan orang-orang Eropa di nusantara.Mereka itu antara lain orang Portugis,orang Spanyol yang ingin mencari rempah-rempah.Namun lama-kelamaan bangsa Portugis mulai menunjukkan peranannya dalam bidang perdagangan meningkat menjadi praktek penjajahan misalnya Malaka sejak tahun 1511 dikuasai oleh Portugis.
Pada akhir abadke XVI Belanda mulai datang ke Indonesia.Belanda mendirikan VOC(Verenigde Oost Indische Compagnie)yang dikalangan rakyat dikenal sebagai istilah “kompeni”.VOC mulai memperlihaykan praktek-praktek dengan paksaan.Penghisapan  mulai memuncak ketika Belanda mulai menerapakan sistem monopoli melalui tanam paksa(1830-1870) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat yang tak berdosa.Penderitaan rakyat semakin tersebut,bahkan mereka semakin gigih dalam menghisap rakyat untuk memperbanyak kekeyaan bangsa Belanda.

G.Kebangkitan Nasional
Partai Konggres di India dengan tokoh Tilak dan Gandhi,adapun di Indonesia bergolaklah kebangkitan akan kesadaran berbangsa yaitu kebangkitan nasional(1908)dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomonya.Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 inilah yang merupakan pelopor pergerakan nasional,sehingga segera setelah itu munculah organisasi-organisasi pergerakan lainnya.
Dalam situasi yang menggoncangkan itu munculah Partai Nasional Indonesia(PNI)(1927) yang dipelopori oleh Soekarno,Ciptomangunkusumo,Sartono,dan tokoh lainnya.Perjuangan rintisan kesatuan nasional kemudian diikuti dengan Sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928,yang isinya Satu Bahasa,Satu Bangsa dan Satu Tanah Air Indonesia,Lagu Indonesia Raya pada saat ini pertama kali dikumandangkan dan sekaligus sebagai penggerak kebangkitan kesadaran berbangsa.
Kemudian PNI oleh para pengikutnya  dibubarkan dan diganti bentuknya dengan Partai Indonesia dengan singkatan Partindo (1931).Kemudian golongan Demokrat antara lain  Moh.Hatta dan St.Syahrir mendirikan PNI baru yaitu Pendidikan Nasional Indonesia(1933),dengan semboyan Kemerdekaan Indonesia harus dicapai dengan kekuatan sendiri.

H.Zaman Penjajahan Jepang
Setelah Nederland diserbu oleh tentara Nazi Jerman pada tanggal 5 Mei 1940 dan jatuh pada tanggal 10 Mei 1940,maka Ratu Wihelmina dengan segenap aparat pemerintahannya mengungsi ke Inggris,sehingga pemerintahan Belanda masih dapat berkomunikasi dengan pemerintah jajahan di Indonesia.
Fasis Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang Pemimpin Asia,Jepang Saudara Tua Bangsa Indonesia”.Oleh karena itu agar mendapat dukungan bangsa Indonesia,maka pemerintah Jepang bersikap bermurah hati tergadap bangsa Indonesia,yaitu menjanjikan Indonesia merdeka dikelak kemudian hari.
Untuk mendapat simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untik menyelidiki usah-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaaha-usaha Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI).

I.Sidang BPUPKI pertama
Sidang  BPUPKI pertama dilaksanakan selama empat hari,sebagai berikut: (a)29 Mei 1945 Mr.Muh.Yamin,(b) tanggal 31 Mei 1945 Prof.Soepomo dan (c)tanggal 1 juni 1945 Ir.Soekarno.

a.Mr.Muh.Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya Muh.Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara Indonesia sebagai berikut : I.Peri Kebangsaan.II.Peri Kemanusiaan.III.Peri Ketuhanan.IV.Peri Kerakyatan(A.Pemusyawaratan B.Perwakilan C.Kebijaksanaan) dan V.Kesejahteraan rakyat.
Selain usulan tersebut pada akhir pidatonya Mr.Muh.Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan UUD RI dan rancangan itu dimulai dg Pembukaan. 
b.Prof.Dr.Soepomo
  Prof.Dr.Sopomo mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut:
           1.Teori negara Perseorangan (Individualis)
          Menurut paham ini,negara adalah masyarakat hukum(legal                        society) yang disusun atas kontrak antara seluruh individu (contact social).


2.Paham Negara kelas (Class theory)
         Negara kapitalis dalah alat dari kaum borjuis,oleh karena itu kaum Marxis menganjurkan untuk meraih kekuasaan agar kaum buruh dapat ganti menindas kaum borjuis.
3.Paham Negara Intergralistik
         Menurut paham ini negara bukanlah  untuk menjamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu paersatuan.
        Dalam kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia Soepomo mengusulkan hal-hal sebagai berikut:
a.Negara yang tidak akan mempersatukan diri dengan golongan terbesar,akan tetapi  yang mengatasi semua golongan baik golongan besar atau kecil.
b.Kemudian dianjurkan supaya para warga negara takluk kepada Tuhan,supaya tiap-tiap waktu ingat Tuhan.
c.Untuk menjamin supaya pimpinan negara,terutama kepala negara terus menerus berstu jiwa dengan rakyat dalam susunan pemerintahan negara Republik Indonesia harus dibentuk sistem badab permusyawaratan.
d.Kekeluargaan itu sifat masyarakat timur yang harus kita pelihara sebaik-baiknya.Sistem tolong menolong,sistem koperasi hendaknya dipakai sebagai salah satu dasar ekonomi Indonesia yang makmur,bersatu,berdaulat,adil.
e.Mengenai hubungan antar bangsa,membatasi diri dan menganjurkan supaya negara Indonesia bersifat negara Asia Timur Raya,anggota dari kekeluargaan Asia Timur Raya.
c.Ir.Soekarno
Usulan dasar negar dalam sidang BPUPKI pertama berikutnya adalah Ir.Soekarno,yang disampaikannya dalam sidang tersebut secara lisan tanpa teks.

        1.Nasionalisme(kebangsaan Indonesia)
        2.Internasionalisme(peri Kemanusiaan)
        3.Mufakat(demokrasi)
        4.Kesejahteraan Sosial
        5.Ketuhanan Yang Maha Esa(Ketuhanan Yang Berkebudayaan)
Berikutnya menurut Soekarno kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila”.Berikutnya beliau juga mengusulkan bahwa “Tri Sila” tersebut jugs dapat diperas menjadi “Eka Sila”.Beliau mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

J.Sidang BPUPKI kedua    
    Yang hadir dalam pertemuan itu berjumlah 38 anggota,yaitu anggota-anggota yang bertempat tinggal di Jakarta dan anggota-anggota Badan Penyelidik yang merangkap menjadi anggota Tituo Sangi Indari luar Jakarta,dan pada wakyu itu Jakarta menjadi tempat rapat Tituo Sangi In.
   Beberapa keputusan penting yang patut diketahui dalam rapat BPUPKI kedua adalah sebagai berikut:dalam rapat tanggal 10 juli antara lain diambil keputusan tentang bentuk Negara.Dari 64 suara(ada yang tidak hadir)yang pro Republik 55 orang yang meminta kerajaan 6 0rang adapun bentuk lain dan blangko 1 orang.Jadi pada waktu itu angan-angan sebagian besar anggota Badan Penyelidik adalah menghendaki Indonesia Raya yang sesungguhnya yang mempersatukan semua kepulauan Indonesia yang pada bulan Juli 1945 itu sebagian besar wilayah Indonesia  kecuali Irian,Tarakan,dan Morotai yang masih dikuasai oleh jepang.
Pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang lagi danPanitia Perancang Undang-Undang Dasar melaporkan hasil pertemuannya.Susunan Undang-Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian,yaitu: (a).Pernyataan Indonesia Merdekayang berupa dakwaan di muka dunia atas panjajahan Belanda,(b).Pembukaan yang didalamnya terkandung dasr negara Pancasila dan(c).Pasal-pasal Undang-Undang Dasar.  

K. Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
          Kemenangan Sekutu dalam PD membawa hikmah bagi bangsa  indonesia. Dalam pengumuman Nanpoo Gun (pemerintah Tentara Jepang untuk daerah selatan) 7 agustus 1945 (Kafn Poo No.72/2605 k.11) pada pertengahan agustus akan dibentuk PPKI
          Tanggal 8 agustus Ir.Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Dr. Radjiman ke saigon atas panggilan jendral besar terauchi, saiko sikikan untuk memmbentuk panitia. Menurut Soekarno, Jendral Terauchi pada 9 agustus memberikan kepadanya 3 cap yaitu:
1.     Soekarno di angkat sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan, Moh. Hatta sebagai wakil ketua, Radjiman sebagai anggota.
2.     Panitia persiapan boleh mulai bekerja pada tanggal 9 agustus.
3.     Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya pada panitia.
          Panitia Persiapan Kemerdekaan atau Dokuritu Zyunbi Iinkai terdiri atas 21 orang, termasuk ketua dan wakilnya. Adapun susunan kepanitiaan PPKI tersebut adalah :
1.     Ir. Soekarno            (ketua)
2.     Drs. Moh. Hatta                (wakil)
                   Adapun anggota-anggotanya dalah sebagai berikut:
3.     dr. Radjiman Widiodiningrat
4.     Ki Bagus Hadikoesoemo
5.     Oto IskandarDinata
6.     Pangeran Purbojo
7.     Pangeran Soerjohamodjojo
8.     Soetardjo Kartohamidjojo
9.     Prof. Dr. Mr. Soepomo
10.        Abduil Kadir
11.        Drs. Yap Tjawan Bing
12.        Dr. Mohammad Amir    (didatangkan dari Sumatra)
13.        Mr. Abdul Abbas           (didatangkan dari Sumatra)
14.        Dr. Ratulangi                           (didatangkan dari Sulawesi)
15.        Andi Pangerang             (didatangkan dari Sulawesi)
16.        Mr. Latuharhary
17.        Mr. Pudja                       (didatangkan dari Bali)
18.        A. H. Hamidan              (didatangkan dari kalimantan)
19.        R. P. Soeroso
20.        Abdul Wachid Hasyim
21.        Mr. Mohammad Hassan          (didatangkan dari Sumatra)
         
Berdasarkan badan penyelidik susunan kepanitiaan PPKI tidak duduk seorangpun bangsa Jepang, demikian pula dalam kantor tata usahanya. Kembailinya dari Saigon 14 Agustus 1945 di Kemayoran Ir. Soekarno mengumumkan dimuka orang banyak bahwa bangsa Indonesia secepatnya dan kemerdekaan bangsa Indonesia bukan merupakan hadiah dari Jepang melainkan merupakan hasil dari perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itulah maka ketua PPKI kemudian menambahkan sejumlah anggota atas tanggung jawabnya sendiri. Agar dengan demikian  sifat Panitia Persiapan Kemerdekaan itu menjadi badan pendahuluan bagi Komite Nasional. Dalam bathinya sebagai Komite Nasional, Panitia Persiapan Kemerdakaan itu menyelenggarakan UUD Negara RI dan kemudian memelih Presiden dan Wakil Presiden. Hal yang tidak boleh di lupakan bahwa anggota-anggotanya datang dari seluruh kepulauan indonesia sebagai wakil-wakil daerah masing-masing, kemudian di tambah enam orang lagi sebagai wakil golongan terpenting dalam masyarakat indonesia. Oleh karena itu PPKI yang pada hakikatnya  juga sebagai Komita Nasional memiliki sifat representatif, sifat perwakilan bagi seluruh rakyat indonesia. Berdasar fakta sejarah  tersebut ternyata bahwa PPKI yang semula badan bentukan Pemerintah Tentara Jepang,  sejak jepang jatuh  dan di tambahnya enam anggota baru atas tanggungan  sendiri maka berubahlah sifatnya dari badan jepang menjadi badan nasional sebagai badan pendahuluan  bagi Komite Nasional. Adapun enam anggota  baru tambahan tersebut adalah:
1.     Wiranatakusuma
2.     Ki Hajar Dewantara
3.     Kasman Singo dimejo
4.     Sajuti Melik
5.     Mr. Iwa Kusuma Sumantri
6.     Mr. Achmad Soebardjo


a.     Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
          Setelah Jepang menyerah pada sekutu, maka kesempatan ini digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia. Namun terdapat perbedaan dalam pelaksanaan  serta waktu proklamasi. Perbedaan itu terjadi di antara golongan pemuda antara lain: Sukarni,  Adam Malik, Kusniani, Syahrir, Soedarsono, Soepomo dkk. Dalam masalah ini golongan pemuda  lebih bersifat agresif yaitu mehendaki kemerdekaan secepat mungkin. Perbedaan itu memuncak dengan di amankannya Ir. Soekarno  dan Moh. Hatta ke Rengasdengklok, agar  Jakarta pada 16 agustus 1945 dan diperoleh kepastian bahwa jepang telah menyerah maka Dwitunggal Soekarno-Hatta setuju untuk dilaksanakannya proklamasi kemerdekaan, tetapi akan dilaksanakan di Jakarta. Untuk mempersiapkan kemerdakaan tersebut maka tengah malam Soekarno-Hatta pergi kerumah Laksamana Maeada di Oranye Nasau Boulevard ( Jl. Imam Bonjol no.1)di mana telah berkumpul di sana B.M. Diah, Bakri, Sayuti melik, Iwa Kusumasumantri, Chaerul Saleh dkk.,untuk menegaskan bahwa perintah jepang tidak campur tangan tentang Proklamasi. Setelah diperoleh kepastian maka Soekarno-Hatta mengadakan pertemuan pada larut malam dengan Mr. Achmad Soebardjoe, Soekarni, Chaerol Saleh, B.M. Diah, Sayuti Melik, Dr. Buntaran, Mr. Iwa Kusumasumantri dan beberapa anggota PPKI untuk merumuskan redaksi naskah Proklamasi. Pada pertemuan tersebut akhirnya konsep Soekarnolah yang diterima dan diketik oleh Sayuti Melik.
          Kemudian pagi harinya pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur 56 Jakarta, tepat pada hari jumat legi, jam 10 pagi waktu Indonesia Barat (jam 11.30 waktu Jepang),Bung Karno didampingi Bung Hatta membacakan naskah Proklamsi dengan khidmad dan diawali dengan pidato sebagai berikut:
                                      PROKLAMASI
Kami bangsa indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan .Indonesia Hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya.
                                                                          Jakarta, 17 agustus 1945
  

     
 b.Sidang PPKI
           Sehari setelah Proklamasi keesokan harinya pada tangggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Sebelum sidang resmi dimulai,kira-kira 20 menit dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancanagan naskah Panitia Pembukaan UUD 1945 yang pada saat itu dikenal dengan nama Piagam Jakarta, terutama yang menyangkut perubahan sila pertama pancasila.

(1) Sidang Pertama (18 Agustus 1945)
   
         Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:

   a.Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi:
      (1).Setelah melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang        kemudian berfungsi sebagai pembukaan UUD 1945.
 (2).Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan     Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai      perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
b. Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama.
c. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan
  musyawarah darurat.
          Tentang pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat, dalam masa transisi masa penjajahan pada pemerintahan nasional, hal itu telah ditentukan dalam pasal IV Aturan Peralihan. Adapun keanggotaan Komite Nasional adalah PPKI sebagai intinya ditambah dari pimpinan-pimpinan rakyat dari semua golongan, aliran dan semua lapisan masyarakat. Komite Nasional dilantik pada  29 Agustus 1945 dan diketahui oleh Mr. Kasman Singodimedjo. Komite Nasional kemudian dinamakan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

(2)                   Sidang Kedua (19 Agustus 1945)t
Pada sidang kedua PPKI berhasil menentukan ketetapan sebagai berikut :
(1) Tentang daerah propisi, dengan pembagiannya sebagai berikut:
(a)  Jawa Barat
(b) Jawa Tengah
(c)  Jawa Timur
(d) Sumatra
(e)  Borneo
(f)   Sulawesi
(g)  Maluku
(h) Sunda Kecil

(2) Untuk sementara kedudukan KOOTI dan sebagainya diteruskan seperti sekarang.
(3) Untuk sementara waktu kedudukan kota dan Geemente diteruskan seperti sekarang.
          Hasil yang ketiga dalam sidang tersebut adalah dibentuknya Kementrian atau Departemen yang meliputi 12 departemen, sebagai berikut :
(a)  Departemen Dalam Negri
(b) Departemen Luar Negri
(c)  Departemen Kehakiman
(d) Departemen Keuangan
(e)  Departemen Kemakmuran
(f)   Departemen Kesehatan
(g)  Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan
(h) Departemen Sosial
(i)    Departemen Pertahanan
(j)    Departemen Penerangan
(k) Departemen Perhubungan
(l)    Departemen Pekerjaan Umum

(3) Sidang Ketiga (20 Agustus 1945)
      Pada sidang ketiga PPKI dilakukan pembahasan terhadap agenda tentang “Badan Penolong Keluarga Korban Perang”. Adapun keputusan yang dihasilkan adalah terdiri dari 8 pasal. Salah satu paasal tersebut yaitu, pasal 2 dibentuklah suatu badan yang disebut “Badan Keamanan Rakyat” (BKR)                                                                                          



(4) Sidang Keempat (24 Agustus 1945)
       Pada sidang keempat PPKI membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia, yang pusatnya berkedudukan di Jakarta.

L. Masa Setelah Prroklamasi Kemerdekaan

  Secara ilmiah proklamasi kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut:
(a)  Dari sudut ilmu hukum (seara yuridis) Proklamasi kemerdekaan merupakan saat tidak berlakunya tertip hukum  kolonial, dan saat mulai belakunya hukum  nasional.
(b) Secara politis ideologis Proklamasi mengandung arti bahwa bangsa indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri dalam suatu negara Proklamasi Republik  Indonesia.
    
  Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945 ternyata  bangsa indonesia masih menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya untuk menanamkan kembali kekuasaan Belanda di indonesia , yaitu penguasaan untuk mengakui pemerintah nica ( Netherlands Indies Civil Administration). Selain itu belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa negara Proklamasi R.I hadiah Fasis Jepang.
            Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional , maka pemerintah R.I mengeluarakan 3 buah maklumat:
(1) Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luarbiasa dari presiden sebelum masa waktunya ( seharusnya berlaku selama 6 bulan ). Kemudian Maklumat tersebut memberikan kekuasan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP.
(2) Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan saat itu bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat tersebut juga sabagai upaya agar dunia berat menilai bahwa Negara Proklamasi sebagai negara Demokratis.
(3) Maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yaitu intinya maklumat ini mengubah sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet parlementer bardasarkan asa demokrasi liberal.

                   Keadan yang demikian ini telah membawa ketidak stabilan di bidang politik. Berlakunya sistem demokrasi liberal adalah jelas-jelas merupakan penyimpangan secara konstitusional terhadap UUD 1945, serta secara ideologis terhadap pancasila. Akibat penerapan sistem kabinet parlementer tersebut maka pemerintah Negara Indonesia mengalami jatuh bangunnya kabinet sehingga membawa konsekuensi yang sangat serius terhadap kedaulatan negara Indonesia saat itu.


Pembentukan Negara RIS

      Sebagai hasil dari KMB adalah ditandatangani suatu persetujuan oleh Ratu Belanda Yuliana dan wakil pemerintah RI di kota Den Hag pada tanggal         27 Desember 1949, maka berlaku pulalah secara otomatis anak-anak persetujuan hasil KMB lainnya dengan konstitusi RIS, antara lain :
(a)  Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalis) yaitu 16 negara bagian (pasal 1 dan 2)
(b) Konstitusi RIS menentukan sifat keperintahan berdasarkan asa demokrasi liberal diman mentri-mentri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah pada parlemen (pasal 118 ayat 2)
(c)  Mukadimah konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi Pembukaan UUD 1945
          Sebelum persetujuan KMB bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan tanggal 27 Desember 1949 tersebut bukannya bukannya menyerahkan kedaulatan namun “memulihkan kedaulatan” .






Terbentuknya negara kesatuan republik indonesia tahun 1950

       Berdirinya negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana termuat dalam alinea IV bahwa pemerintahan negara .........” yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah negara indonesia.......” yang berdasarkan UUD 1945 dan pancasila. Maka terjadilah gerakan unitaristis secara sepontan dan rakyat untuk  membentuk  negara kesatuan yaitu dengan menggabungkan diri dengan negara proklamasi RI yang berpusat di yogyakarta ,walaupun` pada saat ini negara RI yang berpusat di yogyakarta itu hanya berstatus negara bagian RIS saja. Pada suatu ketika negara bagian dalam RIS tinggalah 3 buah negara bagian saja yaitu:
1.     Negara bagian RI proklamasi
2.     Negara indonesia timur(NIT)
3.     Negara sumatera timur(NST)
      Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 mei 1950, maka seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan. Dengan Konstitusi Sementara yang berlaku sejak 17 agustus 1950.
          Walaupun UUDS 1950 telah merupakan tonggak menuju cita-cita Proklamasi Pancasila dan UUD 1945, namun kenyataanya masih berorientasi pada pemerintahan liberal sehingga isi dan jiwanya menyimpang terhadap Pancasila hal itu disebabkan oleh:
a.     Sistem multi partai dan kabinet Parlementer
b.     Secara ideologis mukadimah konstitusi sementara 1950, tidak berhasil mendeekati perumusan pembukaan UUD 1945 , yang dikenal sebagai declaration of independence bangsa indonesia.

Dekrit presiden 5 juli 1959
    Pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarsebakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang politik, ekonomi,sosial maupun hankam. Keadaan seperti itu disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a)     Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomiaan Indonesia.
b)    Akibat silih bergantinya kabinet,maka Pemerintah tidak mampu,menyalurkan dinamika masyarakat ke arah pembangunan terutama pembangunan bidang ekonomi.
c)     Sistem liberal yang berdasarkan UUDS 1950 mengakibatkan kabinet jatuh bangun, sehingga pemerintah tidak stabil.
d)    Pemilu 1955 ternyata tidak mampu mencerminkan dalam DPR suatu perimbangan kekuasaan politik yang sebenarnya hidup dalam masyarakat.
e)     Faktor yang paling menentukan adanya Dekrit Presiden adalah karena Konstituante yang bertugas menbentuk UUD yang tetap bagi negara RI,ternyata gagal,walaupun telah bersidang selama dua setengah tahun.Bahkan separoh anggota sidang menyatakan tidak akan hadir dalam pertemuan-pertemuan Konstituante.Hal ini disebabkan Konstituante yang seharusnya bertugas untuk membuat UUD negara RI ternyata membahas kembali dasar negara.Atas dasar hal tersebut Presiden sebagai badan yang harus bertanggung jawab menyatakan bahwa hal-hal yang demikian ini mengakibatkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan kesatuan serta keselamatan negara, nusa dan bangsa.Atas dasar inilah Presiden akhirnya mengeluarkan Dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 Juli 1959,yang isinya:

I.                   Membubarkan Konstituante.
II.                Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945. Tidak berlakunya kembali UUDS 1950
III.             Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali diNegara Republik Indonesia hingga saat ini.

Pengertian Dekrit
           Dekrit adalah suatu putusan dari orang tertinggi yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan apabila negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam bahaya. *Landasan hukum Dekrit adalah “Hukum Darurat” yang dibedakan atas 2 macam,yaitu:
a)    Hukum Tatanegara Darurat Subjektif
Suatu hukum tatanegara dalam arti subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang kepada orang tertinggi untuk mengambil tindakan hukum,bahkan kalau perlu melanggar undang-undang hak asasi.

b)    Hukum Tatanegara Darurat Objektif
Hukum Tatanegara Darurat Objektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi negara mengambil tindakan-tindakan hukum,namun tetap berlandaskan hukum pada konsistusi yang berlaku.
         Setelah dekrit presiden 5 juli 1959 keadaan tatanegara indonesia sudah mulai berangsur-angsur stabil. Keadaan demikian dimanfaatkan oleh kalangan komunis,bahkan dalam pemerintah juga tidak luput dari bahaya tersebut, yaitu dengan menanamkan idiologi bahwa idiologi belum selesai dan bahkan ditekankan tidakb selesai tercapinya masyrakat adil dan makmur. Akibatnya terjadilah pemusatan kekuasaan di tangan presiden sehingga presiden memiliki kekuasaan di bidang hukum misalnya:

a)     Presiden dan penetapan presiden membekukan DPR hasil pemilu 1955,yang kemudian disusul dengan pembentukan DPR GR, yang anggota-anggotanya di tunjuk oleh presiden sendiri
b)    Dengan sebuah penpres di bentuk MPRS sesuai dengan perintah dekrit bahkan pembentukan MPRS harus dilakukan dalam waktu singkat-singkatnya.
c)     Pembentukan DPA oleh presiden berdasarkan penpres no 3/1959.
d)    Reorganisasi kabinet/intigrasi badan-badan kenegaraan tertinggi secara piramida di tubuh kabinet. Yaitu dengan di bentuknya MENKO dan presiden dapat mengendalikan secara lansung dengan melewati MENKO.
         
          Ideologi pancasila pada saat itu di rencang oleh PPKI, yaitu digantinya dengan digantinya Manipol Usdek serta konsep Nasakom. PKI pada saat itu  berusaha untuk mencengkeram kekuasaannya dengan membangun komunis internasional terutama drngan RRC. Misalnya dengan di bukanya poros Jakarta-Peking. Peristiwa demi peristiwa di coba oleh komunis untuk menggantikan ideologi pancasila. Peristiwa-peristiwa itu antara lain di bangkitkannya bangsa indonesia untuk berkonfrontasi dengan malaysia, peristiwa Kanigoro,Boyolali, indramayu, bandar besty, dan sebagainya.
          Puncak peristiwa tersebut yaitu meletusnya pemberontakan Gestapu PKI ( G 30 S PKI)  untuk merebut kekuasaan yang sah di negara RI yang di proklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945,  di sertai dengan pembunuhan keji dari para Jendral yang tidak berdosa. Pemberontakan PKI itu dengan tujuan untuk mengganti secara paksa ideologi dan dasar filsafat negara pancasila denga ideologi komunis Maxris. Berkat berkah Tuhan Yang Maha Kuasa  maka bangsa indonesia pun tak tergoyahkan. Karana pancasila merupakan pandangan hidup bangsa serta sebagai jiwa bangsa.  Maka dari itu 1 oktober 1965 di peringati ‘ Hari Kesaktian Pancasila’.


Masa Orde Baru
          Suatu tatanan masyarakat serta  pemerintah sampai saat meletusnya pemberontakan G 30 S PKI  dalam bangsa indonesia disebut sebagai ‘Orde Lama’. Maka tatanan masyarakat dan pemerintah setelah meletusnya G 30 S PKI sampai saat ini di sebut ‘Orde Baru’  yaitu tatanan masyarakat dan pemerintah yang menuntut dilaksanakannya pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Munculnya ‘Orde Baru’ diawali dengan munculnya aksi-aksi dari seliruh masyarakat antara lain; Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI),  Kesatuan Aksi Mahasiswa Indoknesia (KAMI), Kesatuan Aksi Guru Indonesia (KAGI) dll. Golongan aksi rakyat tersebut muncul dimana-mana dengan suatu tuntutan yang dikenal dengan ‘Tritura’ sebagai perwujudan dari tuntutan rasa keadilan dan kebenaran. Isi Tritura yaitu:
1.     Pembubaran PKI dan Ormas-ormasnya
2.     Pemmbersihan Kabinet dari unsur-unsur G 30 S PKI
3.     Penurunan harga
          Karena  Orde Lama akkhirnya tidak mampu lagi menguasai pimpinan negara, maka presiiden/ Panglima Tertinggi  memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral Soeharto, yaitu dalam bentuk suatu ‘Surat Printah 11 Maret 1966’ (Super Semar). Tugas pemegang Super cukup berat, yaitu  untuk memulihkan kamanan dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI beserta ormas-ormasnya serta mengamannkan 15 mentri yang memiliki  indikasi terlibat G 30 S PKI dan lain-lainnya.
          Sidang MPRS IV/1966 menerima dan memperkuat Super Semar. Hal ini berarti semenjak itu Super Semar tidak lagi bersumberkan Hukum Tata Negara Darurat akan tetapi bersumber kepada Kedaulatan Rakyat. Pemerintah Orde Baru kemudian Melaksanakan Pemilu pada tahun 1973 dan terbentuknya MPR tahun 1973. Adapun misi yang harus diemban berdasarkan Tap. No. X/MPR/1973 meliputi :
1.     Melanjutkan pembangunan 5 tahun dan menyusun serta melaksanakan Rencana 5 tahun II dalam rangka GBHN.
2.     Membina kehidupan masyarakat agar sesuai dengan demokrasi Pancasila.
3.     Melaksanakan politik luar negri yang bebas dan aktif dengan orientasi pada kepentingan nasional.
          Demikianlah Orde Baru berangsur-angsur melaksanakan program-programnya dalam upaya untuk merealisasikan pembangunan nasional sebagai perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen










.

0 komentar: