PANCASILA
DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
A.Pengantar
Pancasila sebagai dasar negara republik indonesia sebelum disyahkan pada
tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI,nilai-nilainya telah ada pada bangsa
Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan
negara,yang berupa nilai-nilai adat-istiadat,kebudayaan serta nilai-nilai
religius.Materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah
dari bangsa Indonesia sendiri,sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.Selain itu secara epistemologis
sekaligus sebagai pertanggung jawaban ilmiah,bahwa Pancasila selain sebagai
dasar negara Indonesia juga sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia pada waktu
mendirikan negara.
Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu:
Ketuhanan,Kemanusiaan,Persatuan,Kerakyatan serta Keadilan,dalam kenyataan
secara obyektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala
sebelum mendirikan negara.
Titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mendirikan
negara tercapai dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945.
B.Zaman Kutai
Indonesia
memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M,dengan ditemukannya prasasti yang
berupa 7 yupa (tiang batu).Raja
Mulawarman menurut prasasti tersebut mengadakan kenduri dan memberi sedekah
kepada para Brahmana,dan para Brahmana membangun yupa itu sebagai tanda
terimakasih raja yang dermawan.Masyarakat Kutai yang membuka zaman sejarah
Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan
ketuhanan dalam bentuk kerajaan,kenduri,serta sedekah kepada para Brahmana.
Dalam zaman kuno
(400-1500) terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai integrasi yaitu
Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit.
C.Zaman
Sriwijaya
Negara
kebangsaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap yaitu:pertama,zaman Sriwijaya
dibawah wansa Syailendra(600-1400),yang bercirikan kedatuan.Kedua,nagara kebangsaan
Majapahit(1293-1525) yang bercirikan keprabuan,kedua tahap tersebut merupakan
negara kebangsaan Indonesia lama.Kemudian ketiga
kebangsaan modern yaitu negara Indonesia merdeka(sekarang Proklamasi 17 Agustus 1945).
Pada abad ke VII
munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan Sriwijaya,dibawah kekuasaan
Syailendra.Kerajaan itu adalah kerajaan maritim yang mengandalkan kekuatan
lautnya ,kunci-kunci lalulintas laut disebelah barat dikuasainya seperti selat
Sunda (686),kemudian selat Malaka(775).
Agama dan
Kebudayaan dikembangkan dengan mendirikan suatu universitas agama Budha,yang
sangat terkenal di negara lain di Asia.Cita-cita tentang kesejahteraan bersama
dalam suatu negara telah tercermin pada kerajaan Sriwijaya tersebut yaitu ‘marvuat
vanua Criwijaya siddhayatra subhiska’ (suatu cita – cita negara yang
adil dan makmur)
D.Zaman
Kerajaan-kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum kerajaan
Majapahit muncul sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai
nasionalisme,telah muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur
secara silih berganti.Kerajaan kalingga pada abad ke Vll,Sanjaya pada abad ke
VIII yang ikut membantu membangun candi Kalasan untuk Dewa Tara dan sebuah
wihara untuk pendeta Budha didirikan di Jawa Tengah bersama dengan dinasti
Syailendra(abad ke VII dan IX)
Selain
kerajaan-kerajaan Isana(pada abad ke IX),Darmawangsa(abad ke IX) demikian juga
kerajaan Airlangga pada abad ke XI.Raja Airlangga membuat bangunan keagamaan
dan asrama,dan raja ini memiliki sikap toleransi dalam beragama.Demikian pula
menurut prasasti Kelagen,Raja Airlangga memerintahkan untuk membuat tangguldan
waduk demi kesejahteraan rakyat yang merupakan nilai-nilai sila kelima.
Diwilayah Kediri
Jawa Timur berdiri pula kerajaan Singgasari(pada abad ke XIII),yang kemudian
sangat erat hubungannya dengan berdirinya kerajaan Majapahit.
E.Kerajaan
Majapahit
Pada tahun 1293
berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan
raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang dibantu oleh laksamana Nala
dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara.
Empu Prapanca
menulis Negarakertagama(1365).Dalam
kitab tersebut telah terdapat istilah “Pancasila”.Empu Tantular mengarang buku Sutasoma ,dan didalam buku itulah kita
jumpai seloka persatuan nasional yaitu “Bhinneka
Tunggal Ika”,yang bunyi lengkapnya “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma
Mangrua”,artinya walaupun berbeda,namun satu jua adanya sebab tidak ada agama
yang memiliki Tuhan yang berbeda.
Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Mahapatih
Gajah Mada,yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai
berikut:’Saya baru akan berhenti berpuasa
makan palapa,jikalau seluruh nusantara bertakhluk dibawah kekuasaan
negara,jikalau Gurun,Seram,Tanjung,Haru,Pahang,Dempo,Bali,Sunda,Palembang,dan
Tumasik telah dikalahkan’.
Majapahit
menjulang dalam arena sejarah kebangsaan Indonesia dan banyak meninggalkan
nilai-nilai yang diangkat dalam nasionalisme negara kebangsaan Indonesia 17
Agustus 1945.Kemudian disebabkan oleh faktor keadaan dalam negeri sendiri
seperti perselisihan dan perang saudara pada permulaan abad XV,maka sinar
kejayaan Majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan akhirnya mengalami
keruntuhan dengan “Sinar Hilang Kertaning Bumi”pada permulaan abad XVI(1520).
F.Zaman
Penjajahan
Pada permulaan
abad XVI berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia.Bersamaan
dengan itu berkembang pulalah kerajaan-kerajaan Islam seperti kerajaan
Demak,dan mulailah berdatangan orang-orang Eropa di nusantara.Mereka itu antara
lain orang Portugis,orang Spanyol yang ingin mencari rempah-rempah.Namun
lama-kelamaan bangsa Portugis mulai menunjukkan peranannya dalam bidang
perdagangan meningkat menjadi praktek penjajahan misalnya Malaka sejak tahun
1511 dikuasai oleh Portugis.
Pada akhir
abadke XVI Belanda mulai datang ke Indonesia.Belanda mendirikan VOC(Verenigde Oost
Indische Compagnie)yang dikalangan rakyat dikenal sebagai istilah “kompeni”.VOC
mulai memperlihaykan praktek-praktek dengan paksaan.Penghisapan mulai memuncak ketika Belanda mulai
menerapakan sistem monopoli melalui tanam paksa(1830-1870) dengan memaksakan
beban kewajiban terhadap rakyat yang tak berdosa.Penderitaan rakyat semakin
tersebut,bahkan mereka semakin gigih dalam menghisap rakyat untuk memperbanyak
kekeyaan bangsa Belanda.
G.Kebangkitan
Nasional
Partai Konggres
di India dengan tokoh Tilak dan Gandhi,adapun di Indonesia bergolaklah
kebangkitan akan kesadaran berbangsa yaitu kebangkitan nasional(1908)dipelopori
oleh dr.Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomonya.Budi Utomo yang didirikan
pada tanggal 20 Mei 1908 inilah yang merupakan pelopor pergerakan
nasional,sehingga segera setelah itu munculah organisasi-organisasi pergerakan
lainnya.
Dalam situasi
yang menggoncangkan itu munculah Partai Nasional Indonesia(PNI)(1927) yang
dipelopori oleh Soekarno,Ciptomangunkusumo,Sartono,dan tokoh lainnya.Perjuangan
rintisan kesatuan nasional kemudian diikuti dengan Sumpah pemuda tanggal 28
oktober 1928,yang isinya Satu Bahasa,Satu Bangsa dan Satu Tanah Air
Indonesia,Lagu Indonesia Raya pada saat ini pertama kali dikumandangkan dan
sekaligus sebagai penggerak kebangkitan kesadaran berbangsa.
Kemudian PNI
oleh para pengikutnya dibubarkan dan
diganti bentuknya dengan Partai Indonesia dengan singkatan Partindo
(1931).Kemudian golongan Demokrat antara lain
Moh.Hatta dan St.Syahrir mendirikan PNI baru yaitu Pendidikan Nasional
Indonesia(1933),dengan semboyan Kemerdekaan Indonesia harus dicapai dengan
kekuatan sendiri.
H.Zaman
Penjajahan Jepang
Setelah
Nederland diserbu oleh tentara Nazi Jerman pada tanggal 5 Mei 1940 dan jatuh
pada tanggal 10 Mei 1940,maka Ratu Wihelmina dengan segenap aparat
pemerintahannya mengungsi ke Inggris,sehingga pemerintahan Belanda masih dapat
berkomunikasi dengan pemerintah jajahan di Indonesia.
Fasis Jepang
masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang Pemimpin Asia,Jepang Saudara Tua
Bangsa Indonesia”.Oleh karena itu agar mendapat dukungan bangsa Indonesia,maka
pemerintah Jepang bersikap bermurah hati tergadap bangsa Indonesia,yaitu
menjanjikan Indonesia merdeka dikelak kemudian hari.
Untuk mendapat
simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji
tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untik menyelidiki
usah-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaaha-usaha
Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI).
I.Sidang
BPUPKI pertama
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan selama empat
hari,sebagai berikut: (a)29 Mei 1945 Mr.Muh.Yamin,(b) tanggal 31 Mei 1945
Prof.Soepomo dan (c)tanggal 1 juni 1945 Ir.Soekarno.
a.Mr.Muh.Yamin (29 Mei 1945)
Dalam
pidatonya Muh.Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara Indonesia sebagai
berikut : I.Peri Kebangsaan.II.Peri Kemanusiaan.III.Peri Ketuhanan.IV.Peri
Kerakyatan(A.Pemusyawaratan B.Perwakilan C.Kebijaksanaan) dan V.Kesejahteraan
rakyat.
Selain
usulan tersebut pada akhir pidatonya Mr.Muh.Yamin menyerahkan naskah sebagai
lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan UUD RI dan
rancangan itu dimulai dg Pembukaan.
b.Prof.Dr.Soepomo
Prof.Dr.Sopomo mengemukakan teori-teori
negara sebagai berikut:
1.Teori negara Perseorangan (Individualis)
Menurut paham ini,negara adalah
masyarakat hukum(legal
society) yang disusun atas kontrak antara seluruh individu (contact
social).
2.Paham Negara
kelas (Class theory)
Negara kapitalis dalah alat dari kaum
borjuis,oleh karena itu kaum Marxis menganjurkan untuk meraih kekuasaan agar
kaum buruh dapat ganti menindas kaum borjuis.
3.Paham Negara
Intergralistik
Menurut paham ini negara bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan
akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu
paersatuan.
Dalam kaitannya dengan dasar filsafat
negara Indonesia Soepomo mengusulkan hal-hal sebagai berikut:
a.Negara yang
tidak akan mempersatukan diri dengan golongan terbesar,akan tetapi yang mengatasi semua golongan baik golongan
besar atau kecil.
b.Kemudian
dianjurkan supaya para warga negara takluk kepada Tuhan,supaya tiap-tiap waktu
ingat Tuhan.
c.Untuk menjamin
supaya pimpinan negara,terutama kepala negara terus menerus berstu jiwa dengan
rakyat dalam susunan pemerintahan negara Republik Indonesia harus dibentuk
sistem badab permusyawaratan.
d.Kekeluargaan
itu sifat masyarakat timur yang harus kita pelihara sebaik-baiknya.Sistem
tolong menolong,sistem koperasi hendaknya dipakai sebagai salah satu dasar
ekonomi Indonesia yang makmur,bersatu,berdaulat,adil.
e.Mengenai
hubungan antar bangsa,membatasi diri dan menganjurkan supaya negara Indonesia
bersifat negara Asia Timur Raya,anggota dari kekeluargaan Asia Timur Raya.
c.Ir.Soekarno
Usulan dasar
negar dalam sidang BPUPKI pertama berikutnya adalah Ir.Soekarno,yang
disampaikannya dalam sidang tersebut secara lisan tanpa teks.
1.Nasionalisme(kebangsaan Indonesia)
2.Internasionalisme(peri Kemanusiaan)
3.Mufakat(demokrasi)
4.Kesejahteraan Sosial
5.Ketuhanan Yang Maha Esa(Ketuhanan
Yang Berkebudayaan)
Berikutnya
menurut Soekarno kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri
Sila”.Berikutnya beliau juga mengusulkan bahwa “Tri Sila” tersebut jugs dapat
diperas menjadi “Eka Sila”.Beliau mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai
dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
J.Sidang
BPUPKI kedua
Yang hadir dalam pertemuan itu berjumlah 38 anggota,yaitu
anggota-anggota yang bertempat tinggal di Jakarta dan anggota-anggota Badan
Penyelidik yang merangkap menjadi anggota Tituo Sangi Indari luar Jakarta,dan
pada wakyu itu Jakarta menjadi tempat rapat Tituo Sangi In.
Beberapa keputusan penting yang patut diketahui dalam rapat BPUPKI kedua
adalah sebagai berikut:dalam rapat tanggal 10 juli antara lain diambil
keputusan tentang bentuk Negara.Dari 64 suara(ada yang tidak hadir)yang pro
Republik 55 orang yang meminta kerajaan 6 0rang adapun bentuk lain dan blangko
1 orang.Jadi pada waktu itu angan-angan sebagian besar anggota Badan Penyelidik
adalah menghendaki Indonesia Raya yang sesungguhnya yang mempersatukan semua
kepulauan Indonesia yang pada bulan Juli 1945 itu sebagian besar wilayah
Indonesia kecuali Irian,Tarakan,dan
Morotai yang masih dikuasai oleh jepang.
Pada tanggal 14
Juli Badan Penyelidik bersidang lagi danPanitia Perancang Undang-Undang Dasar
melaporkan hasil pertemuannya.Susunan Undang-Undang Dasar yang diusulkan
terdiri atas 3 bagian,yaitu: (a).Pernyataan Indonesia Merdekayang berupa
dakwaan di muka dunia atas panjajahan Belanda,(b).Pembukaan yang didalamnya
terkandung dasr negara Pancasila dan(c).Pasal-pasal Undang-Undang Dasar.
K. Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Kemenangan Sekutu dalam PD membawa
hikmah bagi bangsa indonesia. Dalam
pengumuman Nanpoo Gun (pemerintah Tentara Jepang untuk daerah selatan) 7
agustus 1945 (Kafn Poo No.72/2605 k.11) pada pertengahan agustus akan dibentuk
PPKI
Tanggal 8 agustus Ir.Soekarno, Drs.
Moh. Hatta dan Dr. Radjiman ke saigon atas panggilan jendral besar terauchi,
saiko sikikan untuk memmbentuk panitia. Menurut Soekarno, Jendral Terauchi pada
9 agustus memberikan kepadanya 3 cap yaitu:
1.
Soekarno di angkat sebagai Ketua Panitia Persiapan
Kemerdekaan, Moh. Hatta sebagai wakil ketua, Radjiman sebagai anggota.
2.
Panitia persiapan boleh mulai bekerja pada tanggal 9 agustus.
3.
Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya
pada panitia.
Panitia Persiapan Kemerdekaan atau
Dokuritu Zyunbi Iinkai terdiri atas 21 orang, termasuk ketua dan wakilnya.
Adapun susunan kepanitiaan PPKI tersebut adalah :
1.
Ir. Soekarno (ketua)
2.
Drs. Moh. Hatta (wakil)
Adapun anggota-anggotanya
dalah sebagai berikut:
3.
dr. Radjiman Widiodiningrat
4.
Ki Bagus Hadikoesoemo
5.
Oto IskandarDinata
6.
Pangeran Purbojo
7.
Pangeran Soerjohamodjojo
8.
Soetardjo Kartohamidjojo
9.
Prof. Dr. Mr. Soepomo
10.
Abduil Kadir
11.
Drs. Yap Tjawan Bing
12.
Dr. Mohammad Amir (didatangkan
dari Sumatra)
13.
Mr. Abdul Abbas (didatangkan
dari Sumatra)
14.
Dr. Ratulangi (didatangkan
dari Sulawesi)
15.
Andi Pangerang (didatangkan
dari Sulawesi)
16.
Mr. Latuharhary
17.
Mr. Pudja (didatangkan
dari Bali)
18.
A. H. Hamidan (didatangkan
dari kalimantan)
19.
R. P. Soeroso
20.
Abdul Wachid Hasyim
21.
Mr. Mohammad Hassan (didatangkan
dari Sumatra)
Berdasarkan
badan penyelidik susunan kepanitiaan PPKI tidak duduk seorangpun bangsa Jepang,
demikian pula dalam kantor tata usahanya. Kembailinya dari Saigon 14 Agustus
1945 di Kemayoran Ir. Soekarno mengumumkan dimuka orang banyak bahwa bangsa
Indonesia secepatnya dan kemerdekaan bangsa Indonesia bukan merupakan hadiah
dari Jepang melainkan merupakan hasil dari perjuangan bangsa Indonesia sendiri.
Oleh karena itulah maka ketua PPKI kemudian menambahkan sejumlah anggota atas
tanggung jawabnya sendiri. Agar dengan demikian
sifat Panitia Persiapan Kemerdekaan itu menjadi badan pendahuluan bagi
Komite Nasional. Dalam bathinya sebagai Komite Nasional, Panitia Persiapan
Kemerdakaan itu menyelenggarakan UUD Negara RI dan kemudian memelih Presiden
dan Wakil Presiden. Hal yang tidak boleh di lupakan bahwa anggota-anggotanya
datang dari seluruh kepulauan indonesia sebagai wakil-wakil daerah
masing-masing, kemudian di tambah enam orang lagi sebagai wakil golongan
terpenting dalam masyarakat indonesia. Oleh karena itu PPKI yang pada
hakikatnya juga sebagai Komita Nasional
memiliki sifat representatif, sifat perwakilan bagi seluruh rakyat indonesia.
Berdasar fakta sejarah tersebut ternyata
bahwa PPKI yang semula badan bentukan Pemerintah Tentara Jepang, sejak jepang jatuh dan di tambahnya enam anggota baru atas tanggungan sendiri maka berubahlah sifatnya dari badan
jepang menjadi badan nasional sebagai badan pendahuluan bagi Komite Nasional. Adapun enam anggota baru tambahan tersebut adalah:
1.
Wiranatakusuma
2.
Ki Hajar Dewantara
3.
Kasman Singo dimejo
4.
Sajuti Melik
5.
Mr. Iwa Kusuma Sumantri
6.
Mr. Achmad Soebardjo
a.
Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945
Setelah Jepang menyerah pada sekutu,
maka kesempatan ini digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan
bangsa Indonesia. Namun terdapat perbedaan dalam pelaksanaan serta waktu proklamasi. Perbedaan itu terjadi
di antara golongan pemuda antara lain: Sukarni,
Adam Malik, Kusniani, Syahrir, Soedarsono, Soepomo dkk. Dalam masalah
ini golongan pemuda lebih bersifat
agresif yaitu mehendaki kemerdekaan secepat mungkin. Perbedaan itu memuncak
dengan di amankannya Ir. Soekarno dan
Moh. Hatta ke Rengasdengklok, agar
Jakarta pada 16 agustus 1945 dan diperoleh kepastian bahwa jepang telah
menyerah maka Dwitunggal Soekarno-Hatta setuju untuk dilaksanakannya proklamasi
kemerdekaan, tetapi akan dilaksanakan di Jakarta. Untuk mempersiapkan
kemerdakaan tersebut maka tengah malam Soekarno-Hatta pergi kerumah Laksamana
Maeada di Oranye Nasau Boulevard ( Jl. Imam Bonjol no.1)di mana telah berkumpul
di sana B.M. Diah, Bakri, Sayuti melik, Iwa Kusumasumantri, Chaerul Saleh
dkk.,untuk menegaskan bahwa perintah jepang tidak campur tangan tentang
Proklamasi. Setelah diperoleh kepastian maka Soekarno-Hatta mengadakan
pertemuan pada larut malam dengan Mr. Achmad Soebardjoe, Soekarni, Chaerol Saleh,
B.M. Diah, Sayuti Melik, Dr. Buntaran, Mr. Iwa Kusumasumantri dan beberapa
anggota PPKI untuk merumuskan redaksi naskah Proklamasi. Pada pertemuan
tersebut akhirnya konsep Soekarnolah yang diterima dan diketik oleh Sayuti
Melik.
Kemudian pagi harinya pada tanggal 17
Agustus 1945 di Pegangsaan Timur 56 Jakarta, tepat pada hari jumat legi, jam 10
pagi waktu Indonesia Barat (jam 11.30 waktu Jepang),Bung Karno didampingi Bung
Hatta membacakan naskah Proklamsi dengan khidmad dan diawali dengan pidato sebagai
berikut:
PROKLAMASI
Kami bangsa
indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan .Indonesia Hal yang mengenai
pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan
dalam tempo sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 agustus 1945
b.Sidang PPKI
Sehari setelah Proklamasi keesokan harinya
pada tangggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Sebelum
sidang resmi dimulai,kira-kira 20 menit dilakukan pertemuan untuk membahas
beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancanagan naskah Panitia Pembukaan
UUD 1945 yang pada saat itu dikenal dengan nama Piagam Jakarta, terutama yang
menyangkut perubahan sila pertama pancasila.
(1) Sidang Pertama (18 Agustus 1945)
Sidang pertama PPKI
dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
a.Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang
meliputi:
(1).Setelah melakukan beberapa perubahan
pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai pembukaan UUD
1945.
(2).Menetapkan rancangan Hukum
Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik
pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta,
kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang
Dasar 1945.
b. Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama.
c. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan
musyawarah darurat.
Tentang pembentukan Komite Nasional
Indonesia Pusat, dalam masa transisi masa penjajahan pada pemerintahan
nasional, hal itu telah ditentukan dalam pasal IV Aturan Peralihan. Adapun
keanggotaan Komite Nasional adalah PPKI sebagai intinya ditambah dari
pimpinan-pimpinan rakyat dari semua golongan, aliran dan semua lapisan
masyarakat. Komite Nasional dilantik pada
29 Agustus 1945 dan diketahui oleh Mr. Kasman Singodimedjo. Komite
Nasional kemudian dinamakan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
(2)
Sidang Kedua (19 Agustus 1945)t
Pada sidang kedua PPKI berhasil menentukan ketetapan sebagai berikut :
(1) Tentang daerah propisi,
dengan pembagiannya sebagai berikut:
(a) Jawa Barat
(b) Jawa Tengah
(c) Jawa Timur
(d) Sumatra
(e) Borneo
(f)
Sulawesi
(g) Maluku
(h) Sunda Kecil
(2) Untuk sementara kedudukan
KOOTI dan sebagainya diteruskan seperti sekarang.
(3) Untuk sementara waktu
kedudukan kota dan Geemente diteruskan seperti sekarang.
Hasil yang ketiga dalam sidang
tersebut adalah dibentuknya Kementrian atau Departemen yang meliputi 12
departemen, sebagai berikut :
(a) Departemen Dalam Negri
(b) Departemen Luar Negri
(c) Departemen Kehakiman
(d) Departemen Keuangan
(e) Departemen Kemakmuran
(f)
Departemen Kesehatan
(g) Departemen Pengajaran,
Pendidikan dan Kebudayaan
(h) Departemen Sosial
(i)
Departemen Pertahanan
(j)
Departemen Penerangan
(k) Departemen Perhubungan
(l)
Departemen Pekerjaan Umum
(3) Sidang Ketiga (20 Agustus 1945)
Pada sidang ketiga PPKI
dilakukan pembahasan terhadap agenda tentang “Badan Penolong Keluarga Korban
Perang”. Adapun keputusan yang dihasilkan adalah terdiri dari 8 pasal. Salah
satu paasal tersebut yaitu, pasal 2 dibentuklah suatu badan yang disebut “Badan
Keamanan Rakyat” (BKR)
(4) Sidang Keempat (24 Agustus 1945)
Pada sidang keempat PPKI membahas agenda
tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia, yang pusatnya berkedudukan
di Jakarta.
L. Masa Setelah Prroklamasi
Kemerdekaan
Secara ilmiah proklamasi
kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut:
(a) Dari sudut ilmu hukum (seara
yuridis) Proklamasi kemerdekaan merupakan saat tidak berlakunya tertip
hukum kolonial, dan saat mulai belakunya
hukum nasional.
(b) Secara politis ideologis
Proklamasi mengandung arti bahwa bangsa indonesia terbebas dari penjajahan
bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri dalam suatu
negara Proklamasi Republik Indonesia.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17
agustus 1945 ternyata bangsa indonesia
masih menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya untuk menanamkan kembali
kekuasaan Belanda di indonesia , yaitu penguasaan untuk mengakui pemerintah
nica ( Netherlands Indies Civil Administration). Selain itu belanda secara
licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa negara Proklamasi R.I hadiah
Fasis Jepang.
Untuk melawan propaganda
Belanda pada dunia internasional , maka pemerintah R.I mengeluarakan 3 buah
maklumat:
(1) Maklumat Wakil Presiden No. X
tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luarbiasa dari presiden
sebelum masa waktunya ( seharusnya berlaku selama 6 bulan ). Kemudian Maklumat
tersebut memberikan kekuasan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden
kepada KNIP.
(2) Maklumat Pemerintah tanggal 3
Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik yang sebanyak-banyaknya oleh
rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan saat itu bahwa salah satu ciri
demokrasi adalah multi partai. Maklumat tersebut juga sabagai upaya agar dunia
berat menilai bahwa Negara Proklamasi sebagai negara Demokratis.
(3) Maklumat pemerintah tanggal
14 Nopember 1945, yaitu intinya maklumat ini mengubah sistem Kabinet
Presidensial menjadi Kabinet parlementer bardasarkan asa demokrasi liberal.
Keadan yang
demikian ini telah membawa ketidak stabilan di bidang politik. Berlakunya
sistem demokrasi liberal adalah jelas-jelas merupakan penyimpangan secara
konstitusional terhadap UUD 1945, serta secara ideologis terhadap pancasila.
Akibat penerapan sistem kabinet parlementer tersebut maka pemerintah Negara
Indonesia mengalami jatuh bangunnya kabinet sehingga membawa konsekuensi yang
sangat serius terhadap kedaulatan negara Indonesia saat itu.
Pembentukan Negara RIS
Sebagai hasil dari KMB adalah
ditandatangani suatu persetujuan oleh Ratu Belanda Yuliana dan wakil pemerintah
RI di kota Den Hag pada tanggal
27 Desember 1949, maka berlaku pulalah secara otomatis anak-anak persetujuan
hasil KMB lainnya dengan konstitusi RIS, antara lain :
(a) Konstitusi RIS menentukan
bentuk negara serikat (federalis) yaitu 16 negara bagian (pasal 1 dan 2)
(b) Konstitusi RIS menentukan
sifat keperintahan berdasarkan asa demokrasi liberal diman mentri-mentri
bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah pada parlemen (pasal 118
ayat 2)
(c) Mukadimah konstitusi RIS
telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi Pembukaan UUD 1945
Sebelum persetujuan KMB bangsa
Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan tanggal 27
Desember 1949 tersebut bukannya bukannya menyerahkan kedaulatan namun
“memulihkan kedaulatan” .
Terbentuknya negara kesatuan republik
indonesia tahun 1950
Berdirinya negara RIS dalam sejarah
ketatanegaraan indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap
konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945 yaitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana termuat dalam alinea IV
bahwa pemerintahan negara .........” yang melindungi segenap bangsa indonesia
dan seluruh tumpah darah negara indonesia.......” yang berdasarkan UUD 1945 dan
pancasila. Maka terjadilah gerakan unitaristis secara sepontan dan rakyat untuk membentuk
negara kesatuan yaitu dengan menggabungkan diri dengan negara proklamasi
RI yang berpusat di yogyakarta ,walaupun` pada saat ini negara RI yang berpusat
di yogyakarta itu hanya berstatus negara bagian RIS saja. Pada suatu ketika
negara bagian dalam RIS tinggalah 3 buah negara bagian saja yaitu:
1.
Negara bagian RI proklamasi
2.
Negara indonesia timur(NIT)
3.
Negara sumatera timur(NST)
Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS
dengan negara RI tanggal 19 mei 1950, maka seluruh negara bersatu dalam negara
kesatuan. Dengan Konstitusi Sementara yang berlaku sejak 17 agustus 1950.
Walaupun UUDS 1950 telah merupakan
tonggak menuju cita-cita Proklamasi Pancasila dan UUD 1945, namun kenyataanya
masih berorientasi pada pemerintahan liberal sehingga isi dan jiwanya
menyimpang terhadap Pancasila hal itu disebabkan oleh:
a.
Sistem multi partai dan kabinet Parlementer
b.
Secara ideologis mukadimah konstitusi sementara 1950, tidak
berhasil mendeekati perumusan pembukaan UUD 1945 , yang dikenal sebagai
declaration of independence bangsa indonesia.
Dekrit presiden 5 juli 1959
Pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak
dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarsebakat, bahkan mengakibatkan
ketidakstabilan pada bidang politik, ekonomi,sosial maupun hankam. Keadaan
seperti itu disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a)
Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomiaan
Indonesia.
b)
Akibat silih bergantinya kabinet,maka Pemerintah tidak
mampu,menyalurkan dinamika masyarakat ke arah pembangunan terutama pembangunan
bidang ekonomi.
c)
Sistem liberal yang berdasarkan UUDS 1950 mengakibatkan
kabinet jatuh bangun, sehingga pemerintah tidak stabil.
d)
Pemilu 1955 ternyata tidak mampu mencerminkan dalam DPR suatu
perimbangan kekuasaan politik yang sebenarnya hidup dalam masyarakat.
e)
Faktor yang paling menentukan adanya Dekrit Presiden adalah
karena Konstituante yang bertugas menbentuk UUD yang tetap bagi negara
RI,ternyata gagal,walaupun telah bersidang selama dua setengah tahun.Bahkan
separoh anggota sidang menyatakan tidak akan hadir dalam pertemuan-pertemuan
Konstituante.Hal ini disebabkan Konstituante yang seharusnya bertugas untuk
membuat UUD negara RI ternyata membahas kembali dasar negara.Atas dasar hal
tersebut Presiden sebagai badan yang harus bertanggung jawab menyatakan bahwa
hal-hal yang demikian ini mengakibatkan keadaan ketatanegaraan yang
membahayakan persatuan dan kesatuan serta keselamatan negara, nusa dan
bangsa.Atas dasar inilah Presiden akhirnya mengeluarkan Dekrit atau pernyataan
pada tanggal 5 Juli 1959,yang isinya:
I.
Membubarkan Konstituante.
II.
Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945. Tidak berlakunya
kembali UUDS 1950
III.
Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya. Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945
berlaku kembali diNegara Republik Indonesia hingga saat ini.
Pengertian Dekrit
Dekrit adalah suatu putusan dari
orang tertinggi yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak.
Dekrit dilakukan apabila negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan
negara terancam bahaya. *Landasan hukum Dekrit adalah “Hukum Darurat” yang
dibedakan atas 2 macam,yaitu:
a)
Hukum Tatanegara Darurat
Subjektif
Suatu hukum tatanegara dalam arti
subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang kepada orang
tertinggi untuk mengambil tindakan hukum,bahkan kalau perlu melanggar undang-undang
hak asasi.
b)
Hukum Tatanegara Darurat
Objektif
Hukum Tatanegara Darurat Objektif
yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi
negara mengambil tindakan-tindakan hukum,namun tetap berlandaskan hukum pada
konsistusi yang berlaku.
Setelah dekrit presiden 5 juli 1959
keadaan tatanegara indonesia sudah mulai berangsur-angsur stabil. Keadaan
demikian dimanfaatkan oleh kalangan komunis,bahkan dalam pemerintah juga tidak
luput dari bahaya tersebut, yaitu dengan menanamkan idiologi bahwa idiologi
belum selesai dan bahkan ditekankan tidakb selesai tercapinya masyrakat adil
dan makmur. Akibatnya terjadilah pemusatan kekuasaan di tangan presiden
sehingga presiden memiliki kekuasaan di bidang hukum misalnya:
a)
Presiden dan penetapan presiden membekukan DPR hasil pemilu
1955,yang kemudian disusul dengan pembentukan DPR GR, yang anggota-anggotanya
di tunjuk oleh presiden sendiri
b)
Dengan sebuah penpres di bentuk MPRS sesuai dengan perintah
dekrit bahkan pembentukan MPRS harus dilakukan dalam waktu singkat-singkatnya.
c)
Pembentukan DPA oleh presiden berdasarkan penpres no 3/1959.
d)
Reorganisasi kabinet/intigrasi badan-badan kenegaraan
tertinggi secara piramida di tubuh kabinet. Yaitu dengan di bentuknya MENKO dan
presiden dapat mengendalikan secara lansung dengan melewati MENKO.
Ideologi pancasila pada saat itu di
rencang oleh PPKI, yaitu digantinya dengan digantinya Manipol Usdek serta
konsep Nasakom. PKI pada saat itu
berusaha untuk mencengkeram kekuasaannya dengan membangun komunis
internasional terutama drngan RRC. Misalnya dengan di bukanya poros
Jakarta-Peking. Peristiwa demi peristiwa di coba oleh komunis untuk
menggantikan ideologi pancasila. Peristiwa-peristiwa itu antara lain di
bangkitkannya bangsa indonesia untuk berkonfrontasi dengan malaysia, peristiwa
Kanigoro,Boyolali, indramayu, bandar besty, dan sebagainya.
Puncak peristiwa tersebut yaitu
meletusnya pemberontakan Gestapu PKI ( G 30 S PKI) untuk merebut kekuasaan yang sah di negara RI
yang di proklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945, di sertai dengan pembunuhan keji dari para
Jendral yang tidak berdosa. Pemberontakan PKI itu dengan tujuan untuk mengganti
secara paksa ideologi dan dasar filsafat negara pancasila denga ideologi
komunis Maxris. Berkat berkah Tuhan Yang Maha Kuasa maka bangsa indonesia pun tak tergoyahkan.
Karana pancasila merupakan pandangan hidup bangsa serta sebagai jiwa
bangsa. Maka dari itu 1 oktober 1965 di
peringati ‘ Hari Kesaktian Pancasila’.
Masa Orde Baru
Suatu tatanan masyarakat serta pemerintah sampai saat meletusnya
pemberontakan G 30 S PKI dalam bangsa
indonesia disebut sebagai ‘Orde Lama’. Maka tatanan masyarakat dan pemerintah
setelah meletusnya G 30 S PKI sampai saat ini di sebut ‘Orde Baru’ yaitu tatanan masyarakat dan pemerintah yang
menuntut dilaksanakannya pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Munculnya ‘Orde Baru’ diawali dengan munculnya aksi-aksi dari seliruh
masyarakat antara lain; Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indoknesia (KAMI),
Kesatuan Aksi Guru Indonesia (KAGI) dll. Golongan aksi rakyat tersebut muncul
dimana-mana dengan suatu tuntutan yang dikenal dengan ‘Tritura’ sebagai
perwujudan dari tuntutan rasa keadilan dan kebenaran. Isi Tritura yaitu:
1.
Pembubaran PKI dan Ormas-ormasnya
2.
Pemmbersihan Kabinet dari unsur-unsur G 30 S PKI
3.
Penurunan harga
Karena
Orde Lama akkhirnya tidak mampu lagi menguasai pimpinan negara, maka
presiiden/ Panglima Tertinggi memberikan
kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral Soeharto, yaitu
dalam bentuk suatu ‘Surat Printah 11 Maret 1966’ (Super Semar). Tugas pemegang
Super cukup berat, yaitu untuk
memulihkan kamanan dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI
beserta ormas-ormasnya serta mengamannkan 15 mentri yang memiliki indikasi terlibat G 30 S PKI dan
lain-lainnya.
Sidang MPRS IV/1966 menerima dan
memperkuat Super Semar. Hal ini berarti semenjak itu Super Semar tidak lagi
bersumberkan Hukum Tata Negara Darurat akan tetapi bersumber kepada Kedaulatan
Rakyat. Pemerintah Orde Baru kemudian Melaksanakan Pemilu pada tahun 1973 dan
terbentuknya MPR tahun 1973. Adapun misi yang harus diemban berdasarkan Tap.
No. X/MPR/1973 meliputi :
1.
Melanjutkan pembangunan 5 tahun dan menyusun serta
melaksanakan Rencana 5 tahun II dalam rangka GBHN.
2.
Membina kehidupan masyarakat agar sesuai dengan demokrasi
Pancasila.
3.
Melaksanakan politik luar negri yang bebas dan aktif dengan
orientasi pada kepentingan nasional.
Demikianlah
Orde Baru berangsur-angsur melaksanakan program-programnya dalam upaya untuk
merealisasikan pembangunan nasional sebagai perwujudan pelaksanaan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
.
0 komentar:
Posting Komentar