A. PENDAHULUAN
Banyak pertanyaan dari mahasiswa tentang,
bagaimana menjadi konselor professional? Apa yang harus disiapkan untuk menjadi
konselor yang professional? Bagaimana persiapannya? Kompetensi apa saja yang
harus dimiliki oleh seorang konselor? Juga beberapa pertanyaan lain dari
mahasiswa yang masih merasa bingung akan profesi konselor.
Perlu ditekankan bahwa secara teoritik, ilmu
Bimbingan dan Konseling dipelajari dalam perkuliahan dan secara praktek akan
dikuatkan dalam praktikum. Kurikulum disusun untuk membekali mahasiswa jurusan
Bimbingan dan konseling menjadi konselor yang profesional. Mata kuliahpun
sangat sarat dengan ilmu yang mendasari Bimbingan dan Konseling, didukung oleh
kontribusi ilmu Psikologi sebagai rumpun ilmu yang mempunyai objek yang sama,
yaitu manusia dengan segala gejala tingkah lakunya untuk menjadi manusia yang
berpribadi.
Artikel ini merujuk pada Peraturan Menteri No.27
Tahun 2008 dan Rambu-rambu Penataan Konselor Profesional 2008. Dalam artikel
ini dijelaskan bagaimana keberadaan konselor dalam dunia pendidikan serta tugas
dan peran konselor dalam melaksanakan tugasnya. Kemudian standar kualifikasi
akademik, dan kompetensi konselor yang harus disiapkan agar menjadi konselor
yang professional baik dari segi pedagogik, kepribadian, sosial dan
profesional.
B.
KEBERADAAN DAN TUGAS KONSELOR
Keberadaan
konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu
kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar,
tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1
Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki
keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan
kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang
menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
Konteks tugas konselor berada dalam kawasan
pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam
pengambilan keputusan dan pilihan
untuk
mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum.
Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor adalah
pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur
pendidikan formal dan nonformal.
Ekspektasi
kinerja konselor dalam menyelenggarakan pelayanan ahli bimbingan dan konseling
senantiasa digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik, menghormati
keragaman,serta mengutamakan kepentingan konseli, dengan selalu mencermati
dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.
Sosok utuh
kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai satu
keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan
pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan
landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi:
1. Memahami secara mendalam konseli yang
dilayani,
2. Menguasai landasan dan kerangka teoretik
bimbingan dan konseling,
3. Menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan
konseling yang memandirikan, dan
4. Mengembangkan pribadi dan profesionalitas
konselor secara berkelanjutan.
Unjuk kerja
konselor sangat dipengaruhi oleh kualitas keempat kompetensi di atas yang
dilandasi oleh sikap, nilai dan kecenderungan pribadi yang mendukung.
Kompetensi akademik dan professional konselor secara terintegrasi membangun
keutuhan kompetensi pedagogic, kepribadian, social dan professional.
Pembentukan
kompetensi akademik konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang
Strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada
penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan
Konseling. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan
bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah
melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam
konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman
dan kemampuan praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi
bimbingan dan konseling dengan gelar profesi Konselor, disingkat
Kons.
Konselor
adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik
strata satu (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan
Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi. Sedangkan bagi individu yang menerima
pelayanan profesi bimbingan dan konseling disebut konseli, dan pelayanan
bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan formal dan nonformal
diselenggarakan oleh konselor.
Kualifikasi
akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan
nonformal adalah:
1.
Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2. Berpendidikan profesi konselor.
D.KOMPETENSI KONSELOR
Rumusan
Standar Kompetensi Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan atas dasar
kerangka fikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspekstasi kinerja konselor.
Namun bila ditata dalam keempat kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam
PP 19/2005, maka rumusan kompetensi akademik dan professional konselor dapat
dipetakan dan dirumuskan ke dalam empat kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial dan professional sebagai berikut :
KOMPETENSI INTI
|
KOMPETENSI
|
|
A. KOMPETENSI PEDAGOGIK
|
||
1. Menguasai teori dan praksis
pendidikan
|
1.1Menguasai ilmu pendidikan dan
landasan
|
|
keilmuannya
|
||
1.2Mengimplementasikan
|
prinsip-prinsip
|
|
pendidikan dan proses pembelajaran
|
||
1.3Menguasai landasan budaya dalam praksis
|
||
pendidikan
|
||
2. Mengaplikasikan perkembangan
fisiologis
|
2.1 Mengaplikasikan kaidah-kaidah
perilaku
|
|
dan psikologis serta perilaku konseli
|
manusia, perkembangan fisik dan
|
|
psikologis individu terhadap sasaran
|
||
pelayanan bimbingan dan konseling
|
||
dalam upaya pendidikan
|
||
2.2 Mengaplikasikan kaidah-kaidah
|
||
kepribadian, individualitas dan perbedaan
|
||
konseli terhadap sasaran pelayanan
|
||
bimbingan dan konseling dalam upaya
|
||
pendidikan
|
||
2.3 Mengaplikasikan kaidah-kaidah belajar
|
||
terhadap sasaran pelayanan bimbingan
|
||
dan konseling dalam upaya pendidikan
|
||
2.4 Mengaplikasikan kaidah-kaidah
|
||
keberbakatan terhadap sasaran
|
||
pelayanan bimbingan dan konseling
|
||
dalam upaya pendidikan
|
||
2.5. Mengaplikasikan kaidah-kaidah
|
||
kesehatan mental terhadap sasaran
|
||
pelayanan bimbingan dan konseling
|
||
dalam upaya pendidikan
|
||
3. Menguasai esensi pelayanan bimbingan
|
3.1 Menguasai esensi bimbingan dan
|
|
dan konseling dalam jalur, jenis, dan
|
konseling pada satuan jalur pendidikan
|
|
jenjang satuan pendidikan
|
formal, nonformal dan informal
|
|
4. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
|
4.1 Menampilkan kepribadian yang
beriman
|
|||
Yang Maha Esa
|
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
|
|||
Esa
|
||||
4.2 Konsisten dalam menjalankan
|
||||
kehidupan beragama dan
|
||||
toleran terhadap pemeluk
|
||||
agama lain
|
||||
4.3 Berakhlak mulia dan berbudi pekerti
|
||||
luhur
|
||||
5. Menghargai dan menjunjung tinggi
nilai-
|
5.1 Mengaplikasikan pandangan positif
dan
|
|||
nilai kemanusiaan, individualitas dan
|
dinamis tentang manusia sebagai
|
|||
kebebasan memilih
|
makhluk spiritual, bermoral, sosial,
|
|||
individual, dan berpotensi
|
||||
5.2 Menghargai dan mengembangkan
|
||||
potensi positif individu pada umumnya
|
||||
dan konseli pada khususnya
|
||||
5.3 Peduli terhadap kemaslahatan manusia
|
||||
pada umumnya dan konseli pada
|
||||
khususnya
|
||||
5.4 Menjunjung tinggi harkat dan martabat
|
||||
manusia sesuai dengan hak asasinya.
|
||||
5.5 Toleran terhadap permasalahan
|
||||
konseli
|
||||
5.6 Bersikap demokratis.
|
||||
6.Menunjukkan integritasdan stabilitas
|
6.1 Menampilkan kepribadian dan
perilaku
|
|||
kepribadian yang kuat
|
yang terpuji (seperti berwibawa, jujur,
|
|||
sabar, ramah, dan konsisten )
|
||||
6.2 Menampilkan emosi yang stabil.
|
||||
6.3 Peka, bersikap empati, serta
|
||||
menghormati keragaman dan perubahan
|
||||
6.4 Menampilkan toleransi tinggi terhadap
|
||||
konseli yang menghadapi stres dan
|
||||
frustasi
|
||||
7. Menampilkan kinerja berkualitas
tinggi
|
7.1 Menampilkan tindakan yang cerdas,
|
|||
kreatif, inovatif, dan produktif
|
||||
7.2 Bersemangat, berdisiplin, dan mandiri
|
||||
7.3 Berpenampilan menarik dan
|
||||
11. Menguasai konsep dan praksis
asesmen
|
11.1 Menguasai hakikat asesmen
|
|||
untuk memahami kondisi, kebutuhan,
|
11.2 Memilih teknik asesmen, sesuai dengan
|
|||
dan masalah konseli
|
kebutuhan pelayanan bimbingan dan
|
|||
konseling
|
||||
11.3 Menyusun dan mengembangkan
|
||||
instrumen asesmen untuk keperluan
|
||||
bimbingan dan konseling
|
||||
11.4 Mengadministrasikan asesmen untuk
|
||||
mengungkapkan masalah-masalah
|
||||
konseli.
|
||||
11.5 Memilih dan mengadministrasikan
|
||||
teknik asesmen pengungkapan
|
||||
kemampuan dasar dan kecenderungan
|
||||
pribadi konseli.
|
||||
11.6 Memilih dan mengadministrasikan
|
||||
instrumen untuk mengungkapkan
|
||||
kondisi aktual konseli berkaitan dengan
|
||||
lingkungan
|
||||
11.7 Mengakses data dokumentasi tentang
|
||||
konseli dalam pelayanan bimbingan dan
|
||||
konseling
|
||||
11.8 Menggunakan hasil asesmen dalam
|
||||
pelayanan bimbingan dan konseling
|
||||
dengan tepat
|
||||
11.9 Menampilkan tanggung jawab
|
||||
profesional dalam praktik asesmen
|
||||
12. Menguasai kerangka teoretik dan
|
12.1 Mengaplikasikan hakikat pelayanan
|
|||
praksis bimbingan dan konseling
|
bimbingan dan konseling.
|
|||
12.2 Mengaplikasikan arah profesi bimbingan
|
||||
dan konseling.
|
||||
12.3 Mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan
|
||||
bimbingan dan konseling.
|
||||
12.4 Mengaplikasikan pelayanan bimbingan
|
||||
dan konseling sesuai kondisi dan
|
||||
tuntutan wilayah kerja.
|
||||
12.5 Mengaplikasikan pendekatan
|
||||
/model/jenis pelayanan dan kegiatan
|
||||
16.1 Memahami dan mengelola kekuatan
dan
|
|
terhadap etika profesional
|
keterbatasan pribadi dan profesional.
|
16.2 Menyelenggarakan pelayanan sesuai
|
|
dengan kewenangan dan kode etik
|
|
profesional konselor
|
|
16.3 Mempertahankan objektivitas dan
|
|
menjaga agar tidak larut dengan masalah
|
|
konseli.
|
|
16.4 Melaksanakan referal sesuai dengan
|
|
keperluan
|
|
16.5 Peduli terhadap identitas profesional
|
|
dan pengembangan profesi
|
|
16.6 Mendahulukan kepentingan konseli
|
|
daripada kepentingan pribadi konselor
|
|
16.7 Menjaga kerahasiaan konseli
|
|
17. Menguasai konsep dan praksis
|
17.1 Memahami berbagai jenis dan metode
|
penelitian dalam bimbingan dan
|
penelitian
|
konseling
|
17.2 Mampu merancang penelitian
|
bimbingan dan konseling
|
|
17.3 Melaksanakan penelitian bimbingan dan
|
|
konseling
|
|
17.4 Memanfaatkan hasil penelitian dalam
|
|
bimbingan dan konseling dengan
|
|
mengakses jurnal pendidikan dan
|
|
bimbingan dan konseling
|
|
E. PENUTUP
Profesi
Konselor adalah mulia dan sangat bermanfaat untuk diri dan lingkungan. Oleh
karena itu, jangan ragu untuk menentukan pilihan dari sekarang menjadi “ KONSELOR
PROFESIONAL” sehingga tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan yang
meragukan lagi dalam diri. Hendaknya materi ini dihayati dan segera
ditindaklanjuti dengan semangat belajar dan mempersiapkan diri baik dari ilmu
maupun dari praktikum untuk mendalami bidang Bimbingan dan Konseling.
0 komentar:
Posting Komentar