Kamis, 29 Agustus 2013

MENJADI KONSELOR PROFESIONAL


MENJADI KONSELOR PROFESIONAL : SUATU PENGHARAPAN




A.  PENDAHULUAN

Banyak pertanyaan dari mahasiswa tentang, bagaimana menjadi konselor professional? Apa yang harus disiapkan untuk menjadi konselor yang professional? Bagaimana persiapannya? Kompetensi apa saja yang harus dimiliki oleh seorang konselor? Juga beberapa pertanyaan lain dari mahasiswa yang masih merasa bingung akan profesi konselor.


Perlu ditekankan bahwa secara teoritik, ilmu Bimbingan dan Konseling dipelajari dalam perkuliahan dan secara praktek akan dikuatkan dalam praktikum. Kurikulum disusun untuk membekali mahasiswa jurusan Bimbingan dan konseling menjadi konselor yang profesional. Mata kuliahpun sangat sarat dengan ilmu yang mendasari Bimbingan dan Konseling, didukung oleh kontribusi ilmu Psikologi sebagai rumpun ilmu yang mempunyai objek yang sama, yaitu manusia dengan segala gejala tingkah lakunya untuk menjadi manusia yang berpribadi.

Artikel ini merujuk pada Peraturan Menteri No.27 Tahun 2008 dan Rambu-rambu Penataan Konselor Profesional 2008. Dalam artikel ini dijelaskan bagaimana keberadaan konselor dalam dunia pendidikan serta tugas dan peran konselor dalam melaksanakan tugasnya. Kemudian standar kualifikasi akademik, dan kompetensi konselor yang harus disiapkan agar menjadi konselor yang professional baik dari segi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.


B.  KEBERADAAN DAN TUGAS KONSELOR

Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.

Konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan


untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal.

Ekspektasi kinerja konselor dalam menyelenggarakan pelayanan ahli bimbingan dan konseling senantiasa digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik, menghormati keragaman,serta mengutamakan kepentingan konseli, dengan selalu mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.

Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi:

1.  Memahami secara mendalam konseli yang dilayani,

2.  Menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling,

3.  Menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan

4.  Mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.

Unjuk kerja konselor sangat dipengaruhi oleh kualitas keempat kompetensi di atas yang dilandasi oleh sikap, nilai dan kecenderungan pribadi yang mendukung. Kompetensi akademik dan professional konselor secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogic, kepribadian, social dan professional.

Pembentukan kompetensi akademik konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang Strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan Konseling. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan konseling dengan gelar profesi Konselor, disingkat
Kons.


C. KUALIFIKASI AKADEMIK KONSELOR

Konselor adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Sedangkan bagi individu yang menerima pelayanan profesi bimbingan dan konseling disebut konseli, dan pelayanan bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan formal dan nonformal diselenggarakan oleh konselor.

Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah:

1.      Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.

2.      Berpendidikan profesi konselor.


D.KOMPETENSI KONSELOR

Rumusan Standar Kompetensi Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka fikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspekstasi kinerja konselor. Namun bila ditata dalam keempat kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005, maka rumusan kompetensi akademik dan professional konselor dapat dipetakan dan dirumuskan ke dalam empat kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional sebagai berikut :


KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI

A. KOMPETENSI PEDAGOGIK


1. Menguasai teori dan praksis pendidikan
1.1Menguasai ilmu pendidikan dan landasan

keilmuannya


1.2Mengimplementasikan
prinsip-prinsip

pendidikan dan proses pembelajaran

1.3Menguasai landasan budaya dalam praksis

pendidikan



2. Mengaplikasikan perkembangan fisiologis
2.1 Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku
dan psikologis serta perilaku konseli
manusia, perkembangan fisik dan

psikologis individu terhadap sasaran

pelayanan bimbingan dan konseling

dalam upaya pendidikan


2.2 Mengaplikasikan kaidah-kaidah

kepribadian, individualitas dan perbedaan

konseli terhadap sasaran pelayanan

bimbingan dan konseling dalam upaya

pendidikan


2.3 Mengaplikasikan kaidah-kaidah belajar

terhadap sasaran pelayanan bimbingan

dan konseling dalam upaya pendidikan

2.4 Mengaplikasikan kaidah-kaidah

keberbakatan terhadap sasaran

pelayanan bimbingan dan konseling

dalam upaya pendidikan


2.5. Mengaplikasikan kaidah-kaidah

kesehatan mental terhadap sasaran

pelayanan bimbingan dan konseling

dalam upaya pendidikan



3. Menguasai esensi pelayanan bimbingan
3.1 Menguasai esensi bimbingan dan
dan konseling dalam jalur, jenis, dan
konseling pada satuan jalur pendidikan
jenjang satuan pendidikan
formal, nonformal dan informal








B. KOMPETENSI KEPRIBADIAN


4. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
4.1 Menampilkan kepribadian yang beriman


Yang Maha Esa
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha



Esa



4.2 Konsisten dalam menjalankan



kehidupan beragama dan



toleran terhadap pemeluk



agama lain



4.3 Berakhlak mulia dan berbudi pekerti



luhur







5. Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-
5.1 Mengaplikasikan pandangan positif dan


nilai kemanusiaan, individualitas dan
dinamis tentang manusia sebagai


kebebasan memilih
makhluk spiritual, bermoral, sosial,



individual, dan berpotensi



5.2 Menghargai dan mengembangkan



potensi positif individu pada umumnya



dan konseli pada khususnya



5.3 Peduli terhadap kemaslahatan manusia



pada umumnya dan konseli pada



khususnya



5.4 Menjunjung tinggi harkat dan martabat



manusia sesuai dengan hak asasinya.



5.5 Toleran terhadap permasalahan



konseli



5.6 Bersikap demokratis.







6.Menunjukkan   integritasdan   stabilitas
6.1 Menampilkan kepribadian dan perilaku


kepribadian yang kuat
yang terpuji (seperti berwibawa, jujur,



sabar, ramah, dan konsisten )



6.2 Menampilkan emosi yang stabil.



6.3 Peka, bersikap empati, serta



menghormati keragaman dan perubahan



6.4 Menampilkan toleransi tinggi terhadap



konseli yang menghadapi stres dan



frustasi







7. Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
7.1 Menampilkan tindakan yang cerdas,



kreatif, inovatif, dan produktif



7.2 Bersemangat, berdisiplin, dan mandiri



7.3 Berpenampilan menarik dan











menyenangkan


7.4 Berkomunikasi secara efektif



C. KOMPETENSI SOSIAL


8. Mengimplementasikan kolaborasi intern

8.1 Memahami dasar, tujuan, organisasi, dan
di tempat bekerja

peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas,


pimpinan sekolah/madrasah, komite


sekolah/madrasah) di tempat bekerja


8.2 Mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan


kegiatan pelayanan bimbingan dan


konseling kepada pihak-pihak lain di


tempat bekerja


8.3 Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait


di dalam tempat bekerja (seperti guru,


orang tua, tenaga administrasi)



9. Berperan dalam organisasi dan kegiatan

9.1 Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART
profesi bimbingan dan konseling

organisasi profesi bimbingan dan


konseling untuk pengembangan diri dan


profesi


9.2 Menaati Kode Etik profesi bimbingan dan


konseling


9.3 Aktif dalam organisasi profesi bimbingan


dan konseling untuk pengembangan diri


dan profesi


10. Mengimplementasikan kolaborasi
10.1 Mengkomunikasikan aspek-aspek
antarprofesi

profesional bimbingan dan konseling


kepada organisasi profesi lain

10.2 Memahami peran organisasi profesi lain


dan memanfaatkannya untuk suksesnya


pelayanan bimbingan dan konseling

10.3 Bekerja dalam tim bersama tenaga


paraprofesional dan profesional profesi


lain.

10.4 Melaksanakan referal kepada ahli profesi


lain sesuai dengan keperluan








D. KOMPETENSI PROFESIONAL


11. Menguasai konsep dan praksis asesmen
11.1 Menguasai hakikat asesmen


untuk memahami kondisi, kebutuhan,
11.2 Memilih teknik asesmen, sesuai dengan


dan masalah konseli
kebutuhan pelayanan bimbingan dan



konseling



11.3 Menyusun dan mengembangkan



instrumen asesmen untuk keperluan



bimbingan dan konseling



11.4 Mengadministrasikan asesmen untuk



mengungkapkan masalah-masalah



konseli.



11.5 Memilih dan mengadministrasikan



teknik asesmen pengungkapan



kemampuan dasar dan kecenderungan



pribadi konseli.








11.6 Memilih dan mengadministrasikan



instrumen untuk mengungkapkan



kondisi aktual konseli berkaitan dengan



lingkungan



11.7 Mengakses data dokumentasi tentang



konseli dalam pelayanan bimbingan dan



konseling



11.8 Menggunakan hasil asesmen dalam



pelayanan bimbingan dan konseling



dengan tepat



11.9 Menampilkan tanggung jawab



profesional dalam praktik asesmen







12. Menguasai kerangka teoretik dan
12.1 Mengaplikasikan hakikat pelayanan


praksis bimbingan dan konseling
bimbingan dan konseling.



12.2 Mengaplikasikan arah profesi bimbingan



dan konseling.



12.3 Mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan



bimbingan dan konseling.



12.4 Mengaplikasikan pelayanan bimbingan



dan konseling sesuai kondisi dan



tuntutan wilayah kerja.



12.5 Mengaplikasikan pendekatan



/model/jenis pelayanan dan kegiatan










pendukung bimbingan dan konseling.

12.6 Mengaplikasikan dalam praktik format

pelayanan bimbingan dan konseling.


13. Merancang program Bimbingan dan
13.1 Menganalisis kebutuhan konseli
Konseling
13.2 Menyusun program bimbingan dan

konseling yang berkelanjutan berdasar

kebutuhan peserta didik secara

komprehensif dengan pendekatan

perkembangan

13.3 Menyusun rencana pelaksanaan

program bimbingan dan konseling

13.4 Merencanakan sarana dan biaya

penyelenggaraan program bimbingan

dan konseling


14. Mengimplementasikan program
14.1 Melaksanakan program bimbingan dan
Bimbingan dan Konseling yang
konseling.
komprehensif
14.2 Melaksanakan pendekatan kolaboratif

dalam pelayanan bimbingan dan

konseling.

14.3 Memfasilitasi perkembangan akademik,

karier, personal, dan sosial konseli

14.4 Mengelola sarana dan biaya program

bimbingan dan konseling


15. Menilai proses dan hasil kegiatan
15.1 Melakukan evaluasi hasil, proses, dan
Bimbingan dan Konseling.
program bimbingan dan konseling

15.2 Melakukan penyesuaian proses

pelayanan bimbingan dan konseling.

15.3 Menginformasikan hasil pelaksanaan

evaluasi pelayanan bimbingan dan

konseling kepada pihak terkait

15.4 Menggunakan hasil pelaksanaan

evaluasi untuk merevisi dan

mengembangkan program bimbingan

dan konseling








16. Memiliki kesadaran dan komitmen
16.1 Memahami dan mengelola kekuatan dan
terhadap etika profesional
keterbatasan pribadi dan profesional.

16.2 Menyelenggarakan pelayanan sesuai

dengan kewenangan dan kode etik

profesional konselor

16.3 Mempertahankan objektivitas dan

menjaga agar tidak larut dengan masalah

konseli.

16.4 Melaksanakan referal sesuai dengan

keperluan

16.5 Peduli terhadap identitas profesional

dan pengembangan profesi

16.6 Mendahulukan kepentingan konseli

daripada kepentingan pribadi konselor

16.7 Menjaga kerahasiaan konseli


17. Menguasai konsep dan praksis
17.1 Memahami berbagai jenis dan metode
penelitian dalam bimbingan dan
penelitian
konseling
17.2 Mampu merancang penelitian

bimbingan dan konseling

17.3 Melaksanakan penelitian bimbingan dan

konseling

17.4 Memanfaatkan hasil penelitian dalam

bimbingan dan konseling dengan

mengakses jurnal pendidikan dan

bimbingan dan konseling




E. PENUTUP

Profesi Konselor adalah mulia dan sangat bermanfaat untuk diri dan lingkungan. Oleh karena itu, jangan ragu untuk menentukan pilihan dari sekarang menjadi “ KONSELOR PROFESIONAL sehingga tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan yang meragukan lagi dalam diri. Hendaknya materi ini dihayati dan segera ditindaklanjuti dengan semangat belajar dan mempersiapkan diri baik dari ilmu maupun dari praktikum untuk mendalami bidang Bimbingan dan Konseling.

0 komentar: